Jakarta, Harian Umum - Kotak suara berbahan aluminium yang sebelumnya digunakan pada penyelenggaraan pada pemilu dan pilkada bakal dilelang. Pelelangan karena pada Pemilu 2019, KPU (komisi pemilihan umum) akah menggunakan bahan kardus.
“Istilah dihapuskan itu dari daftar aset kami. Bagi pemenang lelang, terserah mereka mau diapakan. Mau dirakit ulang, dibuang atau ditimbang urusan mereka," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Tentu saja sebelum penghapusan aset kotak suara berbahan aluminium, KPU harus berkordinasi dengan Kementrian Keuangan. "Sebelum melakukan pelelangan kami akan minta persetujuan dari Kemenkeu. Persetujuan untuk dilelang," ujar Arief.
Hasil lelang kardus aluminium Arief memastikan akan dikembalikan ke kas negara. Namun Arief belum bisa menentukan kapan dan bagaimana sistem lelangnya. “Dihapuskan dan uangnya masuk ke kas negara,” katanya.
Adapun anggapan pelelangan kotak suara berbahan aluminium bakal disalahgunakan, Arief menepisnya. Meskipun waktu pelelangan berdekatan dengan waktu pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April mendatang kotak suara tidak akan digunakan untuk hal lain. "Mau dipakai apa? Disalahgunakan untuk apa? Wong kotak suara aja lho,” katanya. (Zat)
Sumber : Idnews.co.id







