Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hendarsam Marantoko, Selasa (8/1/2019), melaporkan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tonthowi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai telah melanggar kode etik saat menanggapi cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di Twitter tentang tujuh kontianer surat suara dari China yang telah dicoblos dan berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pernyataan Pramono bahwa cuitan Andi Arief itu terencana, melampaui kewenangan KPU dan tidak etis, karena yang berwenang menyatakan apakah cuitan itu terencana atau tidak, adalah polisi, bukan KPU," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Selasa (8/1/2018).
Ia menilai, apa yang dikatakan Pramono itu menunjukkan kalau komisioner KPU tersebut patut diduga telah bertindak tidak independen dan hal itu sangat disesalkan.
"Karena itu dia kita laporkan ke DKPP," tegasnya.
Hendarsam melaporkan Pramono dengan dugaan melanggar pasal 8 huruf c Peraturan DKPP UU Nomor 2 Tahun 2017 jo pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Saat melapor, Hendarsam menyertakan sejumlah bukti yang di antaranya berupa kliping pemberitaan yang memuat pernyataan Pramono tersebut.
Untuk diketahui, kepada pers, Sabtu (5/1/2018), Pramono mengatakan bahwa pernyataan Andi Arief dalam cuitan di akun Twitternya, @AndiArief_ , merupakan sesuatu yang sudah dirancang sedemikian rupa dan kemudian diviralkan. Hal itu bisa dilihat dari linimasa media sosial yang langsung ramai setelah cuitan itu muncul di Twitter.
"Jadi, memang itu didesain, dilakukan secara bersama-sama, secara serentak, ada yang mengatur dan seterusnya. Itu kan informasinya seragam, tapi dengan cara-cara yang tidak langsung," katanya.
Pramono bahkan menduga ada motif-motif tertentu di balik cuitan Andi Arief yang menurutnya hoaks tersebut.
Hendarsam berharap DKPP memproses pengaduannya dengan cepat dan tuntas, karena pihaknya ingin KPU menjadi lembaga yang independen demi Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.
Ia menegaskan, pasal-pasal yang ia kenakan kepada Pramono mengancamnya dengan sanksi terberat berupa pemecatan. (rhm)







