JAKARTA, HARIAN UMUM – Sebanyak 27 RW di Ibukota masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat atau WPK karena karena berstatus zona merah penularan Covid-19.
Penetapan WPK dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id ada 24 RW baru yang ditetapkan sebagai zona merah. Sementara 3 RW sudah ditetapkan.
Berikut daftar RW zona merah Covid-19:
1. RW yang baru ditetapkan zona merah
-RW 001 Kelurahan Bendungan Hilir
-RW 013 Kelurahan Cempaka Putih Barat
-RW 002 Kelurahan Duren Sawit
-RW 007 Kelurahan Duri Pulo
-RW 001 Kelurahan Gambir
-RW 002 Kelurahan Jati
-RW 002 Kelurahan Kampung Rawa
-RW 006 Kelurahan Karet Tengsing
-RW 001 Kelurahan Kebong Bawang
-RW 002 Kelurahan Kebon Bawang
-RW 005 Kelurahan Kebon Bawang
-RW 008 Kelurahan Kebon Kacang
-RW 003 Kelurahan Kebon Kosong
-RW 008 Kelurahan Kemayoran
-RW 009 Kelurahan Lagoa
-RW 007 Kelurahan Maphar
-RW 0013 Kelurahan Pademangan Barat
-RW 009 Kelurahan Pademangan Barat
-RW 006 Kelurahan Pancoran
-RW 004 Kelurahan Petamburan
-RW 008 Kelurahan Petojo Selatan
-RW 004 Kelurahan Pondok Kopi
-RW 004 Kelurahan Rambutan
-RW 009 Kelurahan Tanah Sereal
3. RW yang masih zona merah dari WPK sebelumnya
-RW 005 Kelurahan Kota Bambu Selatan
-RW 0010 Kelurahan Pademangan Barat
-RW 0012 Kelurahan Pademangan Barat (Zat)






