Jakarta, Harian Umum - Warga Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, sepakat untuk kompak memperjuangkan sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 1975.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan bertajuk "Konsolidasi Dadap, Merawat Ingatan" yang diselenggarakan di aula Kampung Baru Dadap,.Jumat (28/3/2025), dan dihadiri oleh lebih dari 100 warga setempat.
Acara ini dihadiri Tim Advokasi warga dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBHAP UMT), dan korban PIK-2 Charlie Chandra yang didapuk menjadi salah satu narasumber.
Dalam konsolidasi ini terungkap ada sekitar 1.500 kepala keluarga (KK) di Kampung Baru Dadap, akan tetapi hanya 500 KK yang memiliki tanah.
Warga di kampung ini semula merupakan warga nelayan di Muara Karang dan Muara Angke, Jakarta Utara, yang pada tahun 1975 digusur.
Warga Kampung Baru Dadap tercatat telah empat kali hampir digusur pemerintah, tetapi gagal akibat kerasnya perlawanan warga. Upaya penggusuran itu terjadi pada tahun 1985, 1996, dan 2016. Pada penggusuran yang terakhir, tiga warga dijerat pidana akibat kerasnya melawan.
Mereka adalah Lisnawati dan Waisul Kurnia yang dituduh melanggar UU ITE, dan Muhammad Alwi yang dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.
Dari kejadian inilah semangat warga untuk mensertifikat tanahnya bermula. Namun, hingga kini upaya itu belum membuahkan hasil, karena meski pengaduan warga kepada Ombudsman pada tahun 2016 telah direspon, antara lain dengan memerintahkan pejabat setempat dan instansi terkait agar memberikan pelayanan kepada warga, akan tetapi hingga kini para pejabat dan instansi tersebut seolah mengabaikan.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria warga yang telah menetap lebih dari 20 tahun memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.
"Sulitnya warga menyertifikasi tanahnya karena ada klaim dari PT Angkasa Pura atas tanah ini, dan juga karena pengembang PIK-2 sampai sekarang masih mengincar tanah kampung ini,' kata Gufroni dari LBHAP UMT.
Dari informasi warga diketahui kalau PT Angkasa Pura II mengklaim memiliki 58 SPH (Surat Pengakuan Hak), akan tetapi di mana persisnya lokasi tanah milik BUMN tersebut, tidak diketahui.
"Karenanya, dalam pertemuan dengan Ombudsman pada awal Ramadan kemarin, Ombudsman mengatakan kalau pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan di mana letak tanah yang diklaim PT Angkasa Pura,' imbuh Gufroni.
Dalam konsolidasi juga terungkap kalau warga belum memberikan kuasa kepada LBHAP UMT, dan juga disepakati jika ada warga yang tidak mendaftar untuk disertakan dalam pembuatan sertifikat oleh TIm Sertifikasi Tanah Kampung Baru Dadap, maka akan ditinggal.
Gufroni mengatakan, pihaknya tidak mengenakan biaya sepeserpun kepada warga untuk bantuan advokasi yang diberikan.
"Dalam hal ini, kami dari Muhammadiyah berpegang pada amar ma:ruf nahi munkar. Jika ada yang dizalimi sebagaimana warga Kampung Baru Dadap ini, ya kita bela. Tapi untuk sertifikasi ini juga tidak ada donaturnya, sehingga warga membiayai sendiri pembuatan sertifikat tanahnya," kata Gufroni. (rhm)





