Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapab hasil Pemilu pada Selasa (21/5/2019) dinihari. Kebijakan tersebut lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya sudah ditentukan yaitu tanggal 22 Mei 2019.
Menananggapi penetapan hasil Pemilu lebih cepat tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan tidak ada maksud khusus di balik penetapan hasil pemilu di malam hari.
"Pengumuman penetapan hasil Pemilu dipercepat karena proses rekapitulasi telah selesai semua," kata Pramono di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Pramono melanjutkan merujuk aturan Pasal 413 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU diberi waktu untuk menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.
“Dengan demikian, 22 Mei merupakan batas akhir dari penetapan hasil pemilu,” katanya.
Pramono menambahkan penetapan hasil Pemilu dipercepat sehari sebelumnya batss akhir justru lebih baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Seperti diketahui KPU RI mengumumkan pemenang perhelatan Pilpres 2019. Hasilnya, Capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin memenangkan pesta demokrasi lima tahunan itu dengan perolehan suara sebesar 85.607.362. Sementara lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya 68.650.239.
Jokowi unggul pada 21 provinsi, yakni Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.
Sedangkan, Prabowo unggul di 13 provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau. (Zat)







