Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki Tom divonis 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Ketika dia bertanya kepada Tom Lembong apakah dia menerima putusan tersebut atau akan banding, Tom tak langsung menjawab pertanyaan itu.
"Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan ini, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” saran Dennie.
Tom meraih mikropon dengan tangan kanan, dan mengatakan bahwa dia butuh waktu untuk berunding dengan penasehat hukumnya.
“Yang Mulia, tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” kata Tom.
"Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” sahut Dennie.
Ia lalu bertanya kepada JPU apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan yang tadi dibacakan.
“Kami juga akan pikir-pikir,” jawab JPU.
Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada impor gula sebanyak 200.000 ton pada tahun 2015-2016. (man)




