Jakarta, Harian Umum - Tim hukum Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut, Presiden Joko Widodo terbukti melakukan nepotisme pada perhelatan Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan dalam.kesimpulan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Sidang itu sendiri dimulai pada 27 Maret 2024 dan selesai memanggil saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon (Paslon 01 Anies-Muhaimin/AMIN dan 03), pihak termohon (KPU) dan turut termohon (Paslon 02 Prabowo-Gibran) pada 5 April 2024 silam.
"Terbukti bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme untuk memenangkan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dalam satu putaran," demikian isi dokumen kesimpulan itu.
Dalam dokumen itu juga disebut ada tiga skema nepotisme yang didalilkan dilakukan Joko Widodo.
Pertama, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan putra sulung Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum maju dalam Pilpres.
Kedua, nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan untuk mengatur jalannya Pilpres.
Ketiga, nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Dalam dokumen itu bahkan disebut pihak termohon (KPU) dengan pihak terkait (Paslon 03 Prabowo-Gibran) memiliki dalil kontradiktif terkait aksi nepotisme, khususnya dalam hal aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Tim Ganjar-Mahfud mengungkapkan, KPU dan Kubu Prabowo-Gibran menilai tak perlu ada perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia saat Gibran dicalonkan, karena menurut mereka, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden mengubah PKPU secara otomatis.
"Namun, di sisi lain malah menunjukkan upaya yang mengarah pada perubahan secara formal dari PKPU Nomor 19/2023. Kontradiksi ini pada dasarnya membuat seluruh bangunan argumen termohon dan pihak terkait menjadi rontok," tegas Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam dokumen kesimpulan itu.
Menurut mereka, nepotisme juga terlihat dari penunjukan penjabat kepala daerah yang disebut sebagai bagian dari tim pemenangan Prabowo-Gibran, dan dari pembagian bantuan sosial oleh Joko Widodo menjelang Pemilu.
"Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024 saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial," kata Tim Hukum Ganjar Mahfud dalam salah satu poin kesimpulannya.
Untuk diketahui, pada Selasa (16/4/2024) tak hanya Paslon 03 yang menyampaikan kesimpulan, tapi juga Paslon 01, Paslon 02 dan KPU.
Dalam kesimpulannya, baik 02 maupun KPU meminta agar gugatan 01 dan 03 ditolak. Alasannya antara lain.karena yang digugat bukan perolehan suara Paslon 01, 02 dan 03 yang merupakan ranah MK, melainkan tuduhan kecurangan Pilpres yang merupakan ranah Bawaslu dan PTUN. (rhm)







