Jakarta, Harian Umum -- Pemerintah ternyata hanya memberi izin tambang kepada enam Ormas Keagamaan yang mewakili semua agama yang diakui di Indonesia.
Namun, tiga Ormas telah menyatakan tidak tertarik untuk mendapatkan izin tersebut.
Informasi bahwa hanya enam Ormas Keagamaan yang mendapat izin tambang diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
"Itu hanya diberikan untuk 6 (Ormas Keagamaan) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," katanya seperti dilansir CNN Indonesia.
Ia menyebut, pemberian prioritas izin tambang hanya untuk enam Ormas Keagamaan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Karena diprioritaskan untuk enam Ormas Keagamaan, kata dia, maka Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para Ormas tersebut, yakni:
1. Lahan bekas PT Arutmin Indonesia
2. Lahan bekas PT Kendilo Coal Indonesia
3. Lahan bekas PT Kaltim Prima Coal
4. Lahan bekas PT Adaro Energy Tbk
5. Lahan bekas PT Multi Harapan Utama (MAU), dan
6. Lahan bekas PT Kideco Jaya Agung.
Selain itu, kata Arifin, PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga.
"Jadi, memberikan kesempatan kepada mereka (Ormas)," jelasnya.
Arifin mengakui, pemerintah berharap dengan pemberian izin kelola ini, Ormas Keagamaan bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program yang dimiliki. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tak layak hingga memberikan beasiswa bagi umatnya.
"Memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi keagamaan. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," pungkasnya.
3 Ormas Menolak
Namun, seperti dilansir sejumlah media nasional, tiga Ormas Keagamaan, yakni Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menolak konsesi itu, sementara PBNU sejauh ini menjadi satu-satunya yang bersikap sebaliknya.
Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, Saad Ibrahim mengatakan izin dari Presiden Jokowi itu merupakan hal baru.
Ia menegaskan Muhammadiyah masih membahas secara mendalam terkait aspek positif, negatif, serta kapasitasnya dalam menerima tawaran itu.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bahkan skeptis dengan tawaran tersebut. Ia mengatakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) adalah jebakan.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, mengatakan bahwa KWI hanya berkaitan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat), dan martyria (semangat kenabian). Ia menegaskan KWI yang berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan.
Sementara Ketua Umum PGI Gomar Gultom menegaskan bahwa PGI masih mengkaji langkah pemerintah yang memperbolehkan Ormas Keagamaan diberikan izin tambang. Sebab, PGI tak memiliki kemampuan di bidang tambang dan bukan bidang pelayanan organisasi ini.
"Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI," kata Gomar, Kamis (6/6/2024). (Man)