Jakarta, Harian Umum- Kebandelan PT Grand Ancol Hotel (GAH) yang tetap mengoperasikan Hotel Alexis dan griya pijat di hotel yang berlokasi di Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara, meski telah ditutup Pemprov DKI Jakarta, berakibat fatal.
Pasalnya, karena dinilai terbukti melanggar pasal 14 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata, Gubernur Anies Baswedan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) perusahaan itu, sehingga praktis semua jenis usaha PT GAH di Hotel Alexis, termasuk karaoke, bar dan live music, tak dapat lagi beroperasi.
"Pada Jumat 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT GAH, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, pada 22 Maret 2018, telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies dalam konferensi pers di Balairung Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Mantan Mendikud itu menjelaskan, dalam surat yang dikirimkan, dijelaskan bahwa PT GAH diberi waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya, sehingga dengan demikian paling lambat Rabu (28/3/2018) besok, Hotel Alexis dengan semua jenis usaha di dalamnya sudah tidak boleh lagi beroperasi.
"Jadi, diberi waktu 5x24 jam, dan apabila besok belum dilakukan penutupan, maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," tegas Anies.
Ia mengakui, langkah ini ditempuh setelah Pemprov melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar pasal 14 Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata.
"Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami lakukan pemeriksaan, investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber, dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda (di Alexis)," jelasnya.
Anies menegaskan, Pemprov akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, Narkoba, prostitusi, dan perjudian.
"Pemprov DKI ingin mengirimkan pesan kepada semua, bahwa tindakan tegas akan kami kerjakan sebagaimana kami lakukan pada kasus ini. Dan kita berharap kepada semua, jangan teruskan pelanggaran-pelanggaran berat seperti ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Anies pernah menutup Hotel Alexis dan griya pijatnya karena ditengarai menyediakan jasa prostitusi.
Meski telah ditutup, pengunjung hotel itu ternyata tetap ramai karena karaoke, bar dan live music-nya tetap beroperasi, dan bahkan belakangan ada info kalau hotelnya pun beroperasi lagi.
Pada Kamis (22/3/2018) lalu, Anies sempat akan menutup hotel itu sekali lagi, tapi karena tak setuju pada konsep Satpol PP yang akan mengerahkan 325 personel Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (21/3/2018) malam rencana itu dibatalkan.
Rupanya, sehari kemudian Anies merealisasikan penutupan itu dengan mengirim surat pemberiahuan ke PT GAH kalau TDUP-nya telah dicabut. Dengan demikian, Hotel Alexis 100% tamat. (rhm)






