Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mengeluarkan perintah penutupan Hotel Alexis di Jalan RE Marthadinata, Ancol, Jakarta Utara, dan griya pijat yang berada di hotel itu meski memang ada rencana untuk itu.
Pasalnya, rencana penutupan yang sedianya akan dilakukan Kamis (22/3/2018) sore, batal karena personel yang akan dikerahkan Satpol PP terlalu banyak, hingga ratusan orang, dan melibatkan unsur TNI/Polri.
"Belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu," kata mantan Mendikbud itu di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/3/2018).
Ia menilai, pengerahan ratusan aparat gabungan saat melakukan eksekusi merupakan cara usang yang tak perlu lagi digunakan.
"Kita ini menertibkan, bukan show a force. Itu cara kuno, cara salah, saya akan tertibkan dengan cara yang benar," tegas dia.
Yang membuat Anies jengkel, surat rencana penertiban itu Kamis (22/3/2018) kemarin bocor ke wartawan.
Dalam surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja dan ditujukan antara lain kepada Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara dan Kapolsek Pademangan itu disebutkan kalau personel yang dikerahkan sebanyak 325 orang, dimana 90 orang di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara dan Polsek Pademangan.
Padahal, mantan rektor universitas Paramadina ini mengatakan kalau pada Rabu (21/3/2018) pukul 23:30 WIB dirinya telah meminta kepada Satpol PP agar semua proses untuk penutupan Alexis dihentikan, sehingga rencana penertiban pada Kamis sore ditunda.
"Saya tidak mau itu 325 orang. Apa-apaan 325 orang? Cara-cara ini cara-cara lama. Dikerjakan dengan cara-cara enggak benar," tegasnya.
Untuk diketahui, Griya Pijat Alexis telah pernah ditutup Anies beberapa waktu lalu, namun ternyata buka lagi, sebingga bila tidak ditunda, maka penutupan tersebut merupakan penutupan Jilid II.
Di sisi lain, Anies telah menerbitkan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub ini, Anies menyederhanakan perizinan dimana jika semula beberapa usaha hiburan yang berada dalam satu lokasi dan satu manajemen perizinannya terpisah-pisah, maka kini disatukan, sehingga beberapa jenis usaha itu cukup memiliki satu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun risikonya, jika salah satu dari usaha itu melakukan pelanggaran, maka semuanya akan ditutup.
Selain hal tersebut, Anies juga menghapus kewajiban untuk memperpanjang TDUP setiap tahun, sehingga jika pemilik usaha telah memiliki TDUP, maka izin itu berlaku selama usahanya masih eksis. (rhm)






