Jakarta, Harian Umum- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, menilai ada dua kejanggalan dalam kasus penangkapan anak buahnya pada Senin (15/4/2019) sore, dengan tuduhan melakukan money politics.
Pasalnya, anak buahnya tersebut, Carles Lubis, tidak sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat, melainkan sedang berada dalam kegiatan pengarahan kepada koordinator saksi di tingkat RW yang diselenggarakan di Posko Pemanangan dirinya yang berada di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Jadi, ini lucu. Carles tidak sedang membagi-bagikan uang, tapi ditangkap. Sebanyak 80 amplop uang yang ada padanya, itu juga bukan untuk ke masyarakat, tapi untuk honor para kordinator itu setelah acara selesai," katanya di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Ia menegaskan, membagikan uang kepada saksi bukan money politics, karena UU pun mengizinkan saksi diberi honor sebagai imbalas atas kinerjanya mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.
Bahkan, kata dia, saat ini ada wacana kalau saksi dibiayai oleh negara.
Kejanggalan kedua, jelas wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu, Carles dituduh melakukan money politics, dan itu masuk ranah pidana Pemilu, tapi mengapa setelah ditangkap oleh aparat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasusnya tidak segera dilimpahkan ke Bawaslu, melainkan ditangani oleh kepolisian?
Ia menilai ada sesuatu di balik penangkapan anak buahnya itu, namun enggan mempertegas apakah sesuatu yang dimaksud tersebut.
Ketika ditanya apakah ini ada kaitannya dengan kontestasi Pilpres 2019 dimana Paslon yang diusung poros Gerindra, yakni Prabowo-Sandi, tengah berada di atas angin dibanding Paslon yang diusung poros PDIP, yakni Jokowi-Ma'ruf Amin, aehingga ada upaya pembusukan terhadap Gerindra?
"Bisa jadi begitu," jawab Taufik.
Caleg petahana untuk Dapil DKI Jakarta III ini meminta Polri agar bekerja sesuai prosedur.
"Ini pidana Pemilu, serahkan ke Bawaslu," tegasnya.
Untuk diketahui, hari ini media mengabarkan bahwa Bawaslu Jakarta Utara mengamankan Carles karena diduga terlibat politik uang, dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut untuk diperiksa.
"Ada satu orang yang ditangkap, warga biasa. Artinya, kelanjutannya saya belum tahu karena masih diproses," kata Ketua Bawaslu Jakut Mochammad Dimyati kepada media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah ditangkap aparat Gakkumdu dari unsur kepolisian, Carles diperiksa secara maraton di Polres Jakarta Utara, dan Taufik mengatakan, pihaknya telah mengirim tim advokasi untuk memdampingiya.
Kabar terakhir menyebutkan, sore ini Carles dibebaskan, namun belum diketahui apakah statusnya bebas murni atau masih tersangka (tahanan luar).
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga menilai, kemungkinan polisi telah gegabah menangkap Carles.
"Taufik itu mantan ketua KPU. Dia pasti tahu mana tindakan yang melanggar dan mana yang tidak. Dia tidak akan sembarangan. Kalau saat ditangkap Carles memang tidak sedang membagi-bagikan uang ke masyarakat, dan amplop-amplop yang ada padanya adalah honor untuk saksi di TPS, wah, itu kesalahan fatal," tegasnya. (rhm)







