Jakarta, Harian Umum- Mekanisme pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang saat ini kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno nyapres, kemungkinan akan sedikit berubah seiring dengan direvisinya Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang ditertibkan pemerintah pada April 2018 lalu.
"Ada beberapa hal dalam Tatib yang disesuaikan dengan PP Nomor 12, tapi perubahannya tidak signifikan," jelas anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali kepada harianumum.com di Gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Meski demikian diakui, penyesuaian itu menyebabkan hal-hal yang semula tidak diatur dalam Tatib, kini diatur. Termasuk soal mekanisme proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam masa jabatan kosong.
"Dari hasil kami Kunker, DPRD daerah-daerah lain, seperti Riau, telah melakukan penyesuaian seperti ini. Jadi, setelah Tatib disahkan, teknis dan sistem pemilihan Wagub pengganti Pak Sandiaga Uno akan mengacu pada Tatib," imbuhnya.
Ketika ditanya bagaimana teknis dan sistemnya? Ashraf menjelaskan bahwa sebagian besar dari teknis dan sistem tersebut di-copy paste dari PP Nomor 12 dimana harus ada kepanitiaan, dan lain-lain.
"Tapi ini masih dibahas, belum final. Hanya saja soal pemiliham itu, keputusannya dipastikan tetap di paripurna," jelasnya.
Perubahan lain dalam Tatib DPRD di antaranya adalah adanya kewajiban DPRD untuk menyosialisasikan Perda yang telah disahkan, sehingga anggota dan pimpinan Deqan yang tidak masuk dalam Bapemperda, harus memgetahui dam memahami setiap Perda yang telah disahkan, dan ikut membantu menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Jika tak ada halangan, 17 Oktober 2018 revisi Tatib DPRD disahkan.
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 diketahui, mekanisme pengisian jabatan gubernur dan Wagub yang kosong diatur pada pasal 23 huruf d, dan pasal 24.
Berikut bunyi pasal 24:
(1). Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat
paripuma.
(2). Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3). Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:
a. tugas dan wewenang panitia pemilihan;
b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan;
c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
d. jadwal dan tahapan pemilihan;
e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan;
f. Penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna;
g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi;
h. penetapan calon terpilih;
i. pemilihan suara ulang; dan
j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yanng mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
(4). Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rapat paripuma Pimpinan DPRD mengumumkan:
a. pengangkatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; atau
b. pengangkatan wakil Kepala Daerah
(rhm)







