Jakarta, Harian Umum- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, tak ada anggaran pemugaran makam Pangeran Jayakarta di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dalam APBD 2019.
"Saya sudah cek ke Pak Toro (Plt Kepala Disparbud Asiantoro, red), anggaran itu tidak ada," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Selasa (22/1/2019).
Ia menjelaskan, anggaran yang ada dalam APBD 2019 yang terkait dengan makam di Jalan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, tersebut adalah anggaran pembebasan lahan untuk parkir yang berada persis di samping makam yang dikeramatkan itu.
"Anggarannya Rp23 miliar, tapi Disparbud belum deal dengan si pemilik lahan," imbuhnya.
Terkait masalah jatidiri Pangeran Jayakarta yang dipersoalkan budsyawan Betawi Ridwan Saidi, Suhaimi menyarankan agar sebaiknya Disparbud mengadakan seminar atau diskusi yang khusus membahas tentang Pangeran Jayakarta.
"Anggarannya bisa diajukan di APBD Perubahan," katanya.
Sebelumnya, budayawan Betawi Ridwan Saidi meminta Disparbud menunda pemugaran makam Pangeran Jayakarta yang bakal menghabiskan dana Rp38 miliar.
"Sebelum pemugaran, dudukkan dulu siapa tokoh ini, karena dalam sejarah nama Pangeran Jayakarta tidak dikenal, dan di Jakarta juga tidak ada gelar pangeran,' katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, sosok Pangeran Jayakarta dikenal berdasarkandongenga-dongeng yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dituturkan oleh orang-orang yang tidak kompeten.
Ia bahkan menyebut kalau nama Pangeran Jayakarta sesunggungnya adalah Ranamanggala, seorang pendatang dari Coromandel Cost, sebuah pantai di sebelah tenggara semenanjung India. Orang ini merantau ke India dan mendirikan bedeng di Pejagalan, Jakarta Utara.
"Bedeng itu dibongkar VOC dan dia pindah ke Jatinegara Kaum. Di situlah dia mengaku-ngaku sebagai Pangeran Jayakarta," tegasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Plt Kepala Disparbud, Asiantoro, membenarkan kalau tahun ini SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)-nya tidak punya agenda memugar kompleks makam Pangeran Jayakarta.
"Bukan pemugaran, tapi pada tahUn 2019 ini anggaran yang tersedia di Disparbud adalah anggran untuk pembebasan lahan untuk tempat parkir para peziarah. Salah tuh yang bilang anggaran untuk pemugaran," katanya.
Toro setuju dengan usul Suhaimi untuk menyelenggarakan seminar atau diskusi untuk mengungkap siapa sebenarnya sosok Pangeran Jayakarta ini, agar jatidiri tokoh ini clear.
"Ya, setuju saja kalau memang untuk kebenaran," katanya.
Ketika ditanya, sosok Pangeran Jayakarta berdasarkan data Disparbud seperti apa, sehingga makam Pangeran Jayakarta telah ditetapkan sebagai cagar budaya?
Toro menjelaskan, makam Pangeran Jayakarta dijadikan cagar budaya berdasarkan SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya.
"Di dalam SK tersebut dijelaskan, ditetapkan sebagai cagar budaya karena (Pangeran Jayakarta) salah satu pejuang yang menentang penjajah Belanda," pungkasnya. (rhm)







