Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar relawan dan pendukung peserta Pemilu memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran yang terjadi di Pemilu tahun 2019. Hal tersebut dikatakan Jimly lewat akun Twitternya @JimlyAd, Kamis (19/4/2019).
"Manfaatkanlah mekanisme hukum yg tersedia utk melawan ketidakadilan & tiap2 pelanggaran yg diduga terjadi dlm pemilu 2019, ke Bawaslu utk proses pemilu, ke MK utk hasil pemilu & ke DKPP utk pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu"
"Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KPU atau pun Bawaslu), siapapun tdk usah ragu utk buat pengaduan brdasarkan bukti2 yg ada ke DKPP"
Menurut Jimly, temuan pelanggaran yang dibagikan ke media sosial tak memberi efek. Malah hanya akan membangkitkan kemarahan dan kebencian publik.
"Sayang kalau cuma dishare di twitter, tdk bisa jadi alat bukti utk keputusan resmi. Paling2 cuma memperbanyak kebencian & kemarahan di ruang publik & dunia maya"
Jimly menambahkan, menyelesaikan temuan pelanggaran dengan membawa ke ranah hukum bisa menghasilkan keputusan yang mengikat. "Caranya? Demo Massa? Atau lewat pengadilan sehingga ada kptsan yg pasti & mengikat"
Seperti diketahui usai pelaksanaan pencoblosan, banyak beredar temuan-temuan kecurangan yang dishare di sejumlah medsos sepertu Twitter, Facebook maupun Instagram. Temuan dugaan pelanggaran tersebut diantaranya temuan surat suara yang sudah dicoblos, kotak suara yang dibawa kabur, salah input data C 1, money politic dan lainnya. (Zat)







