Jakarta, Harian Umum - Ketua Majelis (Masyarakat Pemantau Kebijakan Legislatif dan Eksekutif) Sugiyanto meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu melakukan kajian bersama instansi terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung, mahkamah Agung dan Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus hukum yang menimpa musisi Ahmad Dhani.
"Menham Ryamizard Ryacudu jangan tinggal diam, namun harus melakukan kajian bersama instansi terkait guna mengatasi kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani. Sebab penahanan tersebut bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Dhani lantaran belum ada keputusan tetap dari lembaga peradilan yang menangani kasus tersebut," kata SGY sapaan akran Sugiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).
Apalagi sebagai warna negara, kata SGY Ahmad Dhani memiliki kesetiaan membela NKRI. Hal itu terlihat saat grup band-nya Dewa 19 diundang di tengah konflik yang melanda Aceh untuk memberi semangat kepada warga Aceh agar setia kepada NKRI pada tahun 2013 lalu.
"Kesetiaan Ahmad Dhani tersebut harus menjadi rekomendasi bagi Menham saat membuat kajian bersama instansi hukum lainnya. Karena pada saat itu bisa saja mengakibatkan Ahmad Dhani menjadi salah satu korban korban konflik Aceh," ucap SGY.
Seperti diketahui Ahmad Dhani menulis surat kepada Ryamizad. Berikut bagian isi surat Dhani yang menyebut soal konser di Aceh:
Kakanda, Kakanda Jenderal adalah saksi hidup bagaimana,
"DARAH NKRI" saya bergelora.
Saat Kakanda adalah Kepala Staf AD pada tahun 2003,
Kakanda perintahkan Band Dewa 19 untuk memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia kepada NKRI
Di atas kami konvoi keliling kota Aceh,
Bisa saja GAM menembaki saat itu.
Tapi kami tetap teriakan "NKRI HARGA MATI"
(kalau sekadar ngomong SAYA INDONESIA SAYA PANCASILA itu tidak sulit jenderal)
Tapi kami nyanyikan INDONESIA PUSAKA,
DAERAH OPERASI MILITER, ACEH,
Saat itu banyak kaum "SEPARATIS" yang siap mendekat dan menembaki kami kapan saja
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Dia divonis 1,5 tahun penjara atau lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun penjara.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur. (Zat)







