Jakarta, Harian Umum- Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Dhani membantah pemberitaan bahwa Farhat Abbas telah menjadi salah satu pengacara musisi yang juga Caleg Gerindra untuk Dapil Jawa Timur 1 itu.
"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media yang memberitakan bahwa Sdr Farhat Abbas menjadi salah satu penasehat hukum Ahmad Dhani, dengan ini kami nyatakan pemberitaan tersebut TIDAK BENAR," ujar Hendarsam Marantoko, salah satu anggota tim PH Ahmad Dhani melalui siaraan pers kepada harianumum.com, Kamis (7/1/2019).
Ia menambahkan, hingga saat ini Ahmad Dhani tidak memberikan Surat Kuasa kepada Farhat atas permasalahan hukum yang sedang dijalani.
"Selain itu, perjuangan dan sikap politik Ahmad Dhani sebagai tim BPN Prabowo Sandi tentu bersebrangan dengan Farhat yang tercatat sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf dimana masalah hukum yang dihadapi oleh Ahmad Dhani tidak dapat dilepaskan dari perhelatan Pilpres 2019," imbuhnya.
Untuk diketahui, sejumlah media, Rabu (6/2/2019), memberitakan bahwa Farhat mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani bersama dengan Lieus Sungkharisma.
Mereka diangkat menjadi kuasa hukum dengan alasan untuk melakukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani dan juga agar menjadi tahanan kota.
"Tadi kita bisa ketemu mas Ahmad Dhani dan saya oleh beliau ditunjuk sebagai juru bicara keluarga dan secara lisan tadi bung Farhat Abbas ini diangkat sebagai pengacara," kata Lieus usai bertemu Dhani di Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur.
Farhat Abbas sendiri mengakui bahwa meski dulu pernah mempunyai konflik dengan Dhani, kini dirinya ditunjuk sebagai pengacara Ahmad Dhani. Tujuannya untuk mengurusi kasus Ahmad Dhani yang berada di DKI Jakarta.
"Tadi Mas Ahmad Dhani menunjuk Bang Lieus sebagai juru bicara keluarga dan dia minta saya bergabung khususnya di pengurusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu kita menyarankan kepada keluarga Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan itu busa dengan jaminan dari istri atau keluarga, atau jaminan uang agar minimal dapat menjadi tahanan kota, baik di kota Jakarta maupun di Jawa Timur, sehingga pengadilan tidak mengalami kesulitan menjemput atau keluarga juga tidak mengalami kesulitan saat akan bertemu dengannya.
"Ya, namanya biaya, asas cepat murah dan biaya murah dan tidak berbelit-belit," tegasnya. (rhm)







