JAKARTA, HARIAN UMUM – Fraksi PDIP menilai Pemprov DKI Jakarta kurang tegas dalam penerapan sanksi denda pada pihak yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menyatakan, sebaiknya penerapan sanksi pelanggaran terhadap covid-19 berupa penegakkan hukum. Bukan pendekatan sanksi denda.
“Seharusnya penegakkan hukum yang dikedapankan bukan sanksi denda. Kalo denda itu pilihan terakhir. Dan bukan yang utama," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Senin(16/11/2020).
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi denda pada pelanggar protokol kesehatan di Ibukota. Denda juga dikenakan pada Imam Besar FPI terkait acara di kawasan Petamburan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Politisi Partai Golkar Dimaz Raditya Soesatyo penerapan sanksi berupa denda terhadap pelanggar protokol kesehatan harus diterapkan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
" Saya sangat setuju dengan penerapan sanksi yang diterapkan pemprov DKI. Hal itu dimaksudkan agar seluruh masyarakat Jakarta tertib terhadap aturan," ujarnya.
Lebih lanjut Dimaz mengimbau agar seluruh masyarakat Jakarta mentaati peraturan Pemporv DKI terhadap pencegahanpencegah-19. (Zat)






