Jakarta, Harian Umum - Jakarta Barometer meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
Pasalnya, KPPU telah memutuskan bahwa tiga perusahaan, salah satunya PT Jakarta Propertindo (Jakpro), terbukti bersalah dalam dugaan persekongkolan tender proyek tersebut
"Kasus ini perlu medapat perhatian khusus, karena disinyalir ada penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu Jakarta Barometer mendesak pihak terkait untuk menggunakan haknya dalam membongkar kasus kongkalingkong yang sarat akan koncoisme ini," kata inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, melalui siaran tertulis, Jumat (21/7/2023).
Menurut dia, transparansi adalah sebuah kebutuhan mendesak dalam melawan korupsi, dan kesewenang-wenangan dalam memanfaatan kekuasaan merupakan tindakan yang brutal dalam mengelola proyek oleh korporasi.
Kasus kongkalingkong revitalisasi TIM, tegas Jim, adalah bukti nyata dari kebrutalan itu.
"Oleh karena itu, Jakarta Barometer mengecam dan mendesak agar skandal revitalisasi Taman Ismail Marjuki segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta yang saat ini dinahkodai Pj Gubernur Heru, dan oleh anggota DPRD DKI," imbuh Jim.
Alumni Universitas Trisakti ini meminta kepada Heru dan DPRD untuk tidak ragu ataupun takut untuk membongkar kasus ini, dan siapapun serta pihak manapun yang terlibat harus diungkap kepublik dan diproses hukum.
"DPRD juga perlu membentuk Pansus untuk mengungkap kasus itu, dan masyarakat mengawal pembentukan Pansus itu karena dikhawatirkan ada oknum anggota Dewan yang terlibat, sehingga dapat menjadi ganjalan untuk terwujudnya Pansus tersebut," imbuh Jim.
Jakarta Barometer mengajak seluruh lapisan masyarakat Jakarta untuk menjadikan skandal reivitalisasi TIM sebagai MUSUH bersama dalam melawan sikap dan perilaku korupsi di lingkungan BUMD DKI Jakarta.
"Jakarta Barometer juga mendesak Pemprov DKI agar melakukan audit forensik atas skandal ini, dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit serupa terhadap seluruh BUMD DKI Jakarta," kata Jim.
Ia menegaskan, bila hasil audit menemukan adanya pelanggaran mukum, maka Jakarta Barometer meminta Pemprov DKI Jakarta agar menindaklanjutinya sampai ranah hukum.
"Karena membongkar Skandal ini sangatlah penting dalam rangka menciptakan budaya kerja yang baik untuk terciptanya Jakarta menjadi Kota Global," tutup Jim.
Untuk diketahui, putusan KPPU atas dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM Tahap dibacakan Selasa (18/7/2023).
Dalam perkara nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III ini PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjadi terlapor I, sementara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk menjadi terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk menjadi terlapor III.
Dalam perkara ini, Jakpro ditengarai mengatur kemenangan Terlapor II dan Terlapor III saat mengikuti tender revitalisasi TIM Tahap III.
"Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Majelis Komisi KPPU saat membacakan amar putusan. (man)





