Tangerang, Harian Umum - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (16/4/2025) membongkar sisa pagar laut yang masih berdiri di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar laut sepanjang 1 kilometer itu merupakan sisa pembongkaran pada April 2025 lalu yang total keseluruhan panjangnya mencapai 30,16 kilometer.
"DKP Provinsi Banten secara bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 16 April 2025 mengkoordinasikan pelaksanaan pencabutan pagar laut tersisa di desa Kohod Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang masih mencapai sekitar 1 kilometer," tulis DKP Banten dan KKP dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).
Menurut keterangan itu, pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan dengan mengerahkan sejumlah alat berat, termasuk excavator untuk mencabut sisa-sisa pagar laut.
Beberapa fasilitas pendukung lain juga diturunkan, mulai dari Kapal Patroli Latemeria, rubber boat, dan perahu nelayan.
Sementara KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menerjunkan speedboat dan sea rider untuk pembongkaran tersebut.
"Selain itu, dukungan personel dari unsur Pemda Banten, antara lain berasal dari BPBD, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Ciliman -Cidurian DPUPR di Tangerang," imbuh keterangan tersebut.
Pembongkaran juga dibantu oleh masyarakat nelayan dan kapal-kapal nelayan yang tergabung dalam HNSI Kabupaten Tangerang. Masyarakat membantu proses pengumpulan bambu untuk ditempatkan di tempat yang sesuai dan tidak menjadi sampah laut.
Sejumlah instansi dan masyarakat sebelumnya ramai-ramai membongkar pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten dalam beberapa waktu belakangan.
Pagar terbuat dari bambu ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti yang menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pagar itu dibuat sepanjang 30,16 kilometer dan melintasi 16 kelurahan dalam 6 kecamatan, termasuk Desa Kohod. Pagar itu mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dalam melaut, dan juga mengganggu 502 pembudidaya ikan di lokasi itu.
Keberadaan pagar laut itu makin menggegerkan ketika terungkap bahwa di sepanjang pagar laut itu telah terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang bukan hanya meliputi bidang laut di sepanjang garis pantai, tetapi juga dilepas pantai. Padahal, laut tidak boleh diperjualbelikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim kemudian menetapkan empat tersangka dan menahannya. Dua di antara mereka adalah Kades Kohod Arsin dan Sekdes,-nya.
Namun, penetapan keempat ini menyulut kontroversi mengingat pagar itu membentang di 16 kelurahan, sehingga, menurut sejumlah pengamat, seharusnya bukan hanya Arsin yang dijasikan tersangka
Tak hanya itu, ada dua perusahaan yang.mekiliki.HGB di pagar laut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan pengembang PIK-2, sehingga seharusnya mereka juga diperiksa dan ditahan jika terbukti terlibat dalam jual beli laut tersebut. (rhm)







