Jakarta, Harian Umum - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap, pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) laut di Desa Kohod, Tangerang, diduga terjadi sejak tahun 2021.
Informasi itu didapat setelah penyidik memeriksa 44 saksi dalam.kasus penerbitan SHGB dan SHM di.pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir kompas.com, Selasa (11/2/2025) malam.
Penyidik juga telah menemukan sosok terlapor dalam kasus ini, yakni AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski demikian,, Djuhandhani tak mengungkap siapa sosok AR dan apa latar belakangnya.
"Kita belum berkembang sampai situ," katanya.
Namun, Djuhandhani memastikan bahwa penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus ini, yakni AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan pemalsuan surat izin pagar laut.
"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
Selain itu, lanjut dia, ada pihak-pihak yang berperan membantu AR dan kawan-kawannya.
"Tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Menurut Djuhandhani, pihaknya masih memerlukan waktu dalam proses penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan.
"Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang," pungkas dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani pada 4 Februari 2025 lalu.
Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan SHGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen. (man)