Jakarta, Harian Umum- Praktisi hukum yang juga Caleg PAN,Eggi Sudjana, rencananya Jumat (26/4/2019) ini akan diperiksa polisi karena dilaporkan seseorang dengan tuduhan memprovokasi massa untuk melakukan people power atau gerakan rakyat.
"Sesuai surat panggilan, (Eggi) dipanggil Kamneg (Keamanan Negara) Krimum pada pukul 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir ROL.
Menurut informasi, pelapor Eggi bernama Dewi Tanjung. Dia melaporkan pengacara Habib Rizieq Shihab itu ke Polda Metro Jaya pada 24 April 2019 karena salah satu pidato Eggi yang menyerukan people power atau gerakan rakyat.
Menurut Dewi saat melapor, setelah diteliti, people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah.
"Saya sebagai warga negara merasa terganggu terhadap pernyataan itu," katanya.
Atas tuduhannya, Dewi melaporkan Eggi dengan tuduhan melanggar pasal 107 KUHP jo pasal 87 KUHP atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rhm)







