Jakarta, Harian Umum – Keluarga Besar Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (KB APTSI), Sabtu (20/9/2025) di Gedung MUSKITNAS STOVIA, Jakarta Pusat.menggelar Simposium Nasional bertajuk “Membandingkan Hasil Tambang Batubara berdasar UU No. 4 Tahun 2009 (IUP) dengan UU No. 11 Tahun 1967 (Kontrak Karya)”.
Acara ini juga menjadi momentum peresmian Indonesia Financial Watch (IFW), sebuah divisi baru KB APTSI yang bertugas mengawasi pengelolaan keuangan publik, khususnya penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).
Ketua Umum KB APTSI, Hendra Zon mengatakan simposium ini digelar dalam rangka mendukung pernyataan Presiden Prabowo dalam sidang tahunan MPR RI pada tanggal 15 Agustus 2025, bahwa misi arsitektur APBN 2026, adalah
"Sumber Daya Alam harus di kelola demi Rakyat,' katanya dikutip Senin (22/9/2025) dari suara pers yang diterima hatianumum.com.
Ia mengakui, acara ini juga diselenggarakan untuk mengenang ekonom Faisal Basri yang berpulang pada 5 September 2024 dalam perjuangannya untuk menegakkan amanat konstitusi UUD 45, pasal 33, ayat 3 yang berbunyi; "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Ia menjelaskan, pada era UU No. 11/1967, sistem kontrak karya membuat negara tetap menjadi pemilik wilayah tambang, sementara perusahaan swasta hanya berstatus kontraktor dengan kewajiban berbagi hasil produksi: 60% untuk negara, 40% untuk kontraktor, ditambah pajak.
"Model ini memberi pemerintah kendali penuh dan penerimaan yang relatif besar," katanya.
Namun, situasi berubah sejak diberlakukannya UU No. 4/2009, di mana perusahaan swasta bisa memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga dengan pola ini, negara hanya memperoleh royalti dan pajak, sementara kendali tambang praktis berada di tangan swasta.
Simulasi yang dipaparkan menunjukkan, potensi kerugian negara akibat pemberlakuan UU yang terbit di era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sangat besar.
Sebagai contoh, dari ekspor 1 juta ton batubara senilai USD 100 juta, negara hanya menerima sekitar 10% atau USD 10 juta (±Rp140 miliar). Angka ini jauh lebih rendah dibanding era kontrak karya yang memberi negara bagian terbesar dari hasil produksi.
“Setiap tahun negara kehilangan potensi triliunan rupiah dari tambang hanya karena perubahan regulasi ini,” ungkap Dr. Ahmad Syahroni, Kepala IFW KB APTSI.
Ia menegaskan, UU 4/2009 menurunkan penerimaan negara dan melemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Karenanya, IFW akan mendorong gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar undang-undang ini dibatalkan," kata dia.
Sementara Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara (IRESS) mengatakan,
perubahan UU Minerba sarat kepentingan oligarki.
“BUMN kini hanya menguasai 5–10% sektor batubara, selebihnya didominasi swasta besar,” katanya.
Pengacara senior yang juga mantan ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana mengingatkan bahwa tata kelola SDA tidak hanya soal regulasi, tapi juga moralitas.
"Dengan teori OST-JUBEDIL (Obyektif, Sistematis, Toleran – Jujur, Benar, Adil), kami menyerukan perlunya pemimpin yang berintegritas agar SDA benar-benar dikelola untuk rakyat," katanya. (rhm)







