Jakarta, Harian Umum - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap diloloskan ke DPR meski perolehan suaranya pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.
Untuk itu, PPP memohon kepada MK agar memberikan kebijakan khusus, sehingga perolehan suaranya yang hanya 3,87% atau 5.878.777 suara, dapat dikonversi untuk lolos ke Senayan.
Hal itu disampaikan PPP melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Perkara PPP ini teregistrasi dengan bernomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
"Oleh karenanya MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon, yaitu memerintahkan termohon (KPU) untuk mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Iqbal.
Ia berdalil, suara PPP yang tak terkonversi menjadi kursi di DPR RI tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama.
Apabila tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI, aspirasi politik umat dan ulama beralih pada parpol lain yang tidak seideologi, sehingga aspirasi umat tidak terwakili sehingga menjadi tereduksi terbuang dan terabaikan.
"Parpol lain yang diuntungkan karena pemohon tidak dikonversi menjadi kursi akan beralih pada partai yang tidak seideologi, di antaranya PDI-P, Nasdem, dan Golkar," tutur Iqbal.
Apalagi, kata Iqbal, melalui putusan Nomor 119 tanggal 29 Februari 2024, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional.
"Penundaan penghapusan ambang batas di tahun 2024 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi PPP. Keadilan yang diterima PPP pun tertunda karena suara yang diperoleh hanya terpaut sedikit dengan ambang batas. Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945," sambung Iqbal.
Ia mengingatkan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi dapat memberikan kebijakan khusus dalam putusan perkara konkret berkaitan dengan perolehan suara nasional PPP, demi mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 28d ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu, ia meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengonversi suara PPP menjadi kursi DPR RI.
"Memerintahkan Termohon untuk mengonversi perolehan suara yang sah anggota DPR RI 2024 yang diperoleh pemohon sebesar 5.878.777 suara di Pemilu 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI," sebut Kuasa hukum PPP lainnya, Akhmad Leksono.
Seperti diketahui, dengan hanya memperoleh 3,87% suara nasional pada Pileg 2024, PPP menjadi partai nonparlenter, sekaligus turun derajat menjadi partai kecil seperti Gelora, Perindo, Hanura, PKPI, PSI dan partai-partai lain yang gagal memenuhii ambang batas parlemen.
Ini sekaligus menjadi yang pertama kali dalam sejarah partai ini, yang bersama Golkar menjadi partai tertua di Indonesia karena partai ini dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973, dan merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan, yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI). (rhm)







