Jakarta, Harian Umum - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi MK), dan tercatat menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan.
Setelah partai berlambang Kakbah itu, Partai Nasdem menjadi partai kedua terbanyak mengajukan gugatan PHPU legislatif 202, yakni 20 perkara, disusul PAN dengan 19 perkara dan Partai Demokrat serta Gerindra dengan masing-masing 17 perkara.
Total gugatan PHPU legislatif yang diajukan Parpol mencapai 171, sementara yang diajukan perorangan 126 gugatan. Total keseluruhan 297 gugatan.
Berikut rincian gugatan yang diajukan Parpol untuk PHPU legislatif 2024:
1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Golkar (14 perkara)
10. Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)
Pileg 2024 merupakan Pileg terburuk dalam sejarah PPP, karena untuk kali pertama partai ini gagal lolos ke Senayan, sehingga praktis menjadi partai non parlemen karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliament threshold) sebesar 4 persen.
Hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah nasional.
Sidang PHPU legislatif 2024 akan mulai digelar MK pada Senin (29/4/2024). Per hari, sidang itu akan dibagi menjadi tiga panel. (man)




