Jakarta, Harian Umum - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas hari ini, Sabtu (28/3/2026), mulai berlaku.
PP yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 28 Maret 2025 ini mewajibkan vendor platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Untuk tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai pelaksana PP, menyasar delapan platform digital besar, termasuk media sosial, yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter) Bigo Live, dan Roblox.
Dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube KemkomdigiTV pada Jumat (27/3/2026) malam, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, X dan Bigo Live sudah "kooperatif penuh". Artinya, keduanya telah dan akan mengimplementasikan pembatasan akun anak per hari ini, sesuai ketentuan PP Tunas.
"Untuk saat ini, kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan," kata dia.
Meutya menjelaskan, X/Twitter dilaporkan sejak 17 Maret lalu telah menyelaraskan panduan komunitanya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Meski sebelumnya sempat meminta perpanjangan waktu, platform milik Elon Musk tersebut berkomitmen untuk mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.
Sementara Bigo Live, kata Meutya, mengambil langkah yang lebih komprehensif dengan menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy). Bigo Live bahkan telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+.
Untuk memastikan tidak ada pengguna di bawah umur yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.
Platform lain yang juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi PP Tunas adalah TikTok dan Roblox.
Meutya menjelaskan, kedua platform tersebut berstatus "kooperatif sebagian".
"Artinya, arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," jelas Meutya.
Platform game Roblox mengaku akan menyesuaikan fiturnya, di mana pemain yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun kelak hanya diizinkan untuk bermain dalam mode offline.
Untuk empat platform yang belum kooperatif, yakni YouTube, Instagram, Facebook dan Threads, Meutya mengingatkan akan adanya sanksi jika tetap tidak patuh.
"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," katanya.
Namun, apa sanksi yang akan diberikan, tidak dijelaskan. (man)


