Jakarta, Harian Umum-Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ichwanul Muslimin menolak penghapusan Perda Nomor 10 tahun 1999 tentang dana cadangan daerah (DCD). Saat ini, katanya, penerimaan daerah sedang terdampak Pandemi Covid-19 sehingga diperlukan sumber penerimaan daerah lain, salah satunya dengan mencairkan dana cadangan provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan berikut rekomendasi dari BPK RI hasil LHP atas LKPD DKI Jakarta tahun 2017, salah satunya agar melakukan pembahasan dengan DPRD kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah, bukan dengan mencabut Peraturan Daerah," ujar Ichwanul yang akrab disapa Bang Anul ini, di Jakarta, kemarin.
Menurut politisi muda Partai Gerindra ini, penolakan penghapusan DCD itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan, keberadaan dana cadangan yang telah ditetapkan Perda Nomor 10 tahun 1999 itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah di tahun 2017. Dalam Perda itu dinyatakan tidak mengatur program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan serta tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
"Selain itu, ditemukan juga laporan BPK RI bahwa penempatan dana cadangan menjadi empat deposito atas nama Pemprov DKI Jakarta di Bank DKI tidak diketahui dasar pertimbangan maupun kebijakan pembukaannya. Sementara, dalam instruksi Gubernur Nomor 305 tahun 1999 tentang pelaksanaan pengelolaan dana cadangan daerah hanya mengatur satu rekening deposito atas nama pengelola dana cadangan daerah," katanya.
Bahkan, ungkap Anul, seluruhnya tidak didukung dengan perjanjian kerjasama dengan Bank DKI. Atas dasar itu, ucapnya, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan SK tentang penempatan penyimpanan dana cadangan daerah serta membuat perjanjian kerjasama pembukaan deposito dana cadangan daerah dengan PT Bank DKI.
"Selanjutnya melakukan pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta mengenai program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan serta tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah," tegasnya. (hnk)







