Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan semua reklame bermasalah yang menyebabkan bocornya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini.
Kebijakan tersebut diambil setelah Gubernur Anies Baswedan rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat.
Rapat ini dihadiri satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Tata Ruang (Citata) dan Pertanahan, dan BPRD sendiri.
"Akan diadakan penertiban reklame, Mas," ujar Plt Kepala BPRD DKI, Faisal Safrudin, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/8/2018), saat ditanya tentang hasil pertemuan tersebut.
Ketika ditanya kapan penertiban dilakukan, Faisal menjawab; "Masih akan dirapatkan".
Sebelumnya, Ketua Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, penertiban akan dilakukan setelah penyelenggaraan Asian Games atau pada September 2018.
"Saya dapat info dari sumber yang layak dipercaya kalau Gubernur telah tiga kali melakukan rapat dengan KPK RI terkait banyaknya reklame yang menyebabkan kebocoran pajak reklame. Rapat terakhir minggu lalu di kantor BPRD," katanya, Selasa (14/8/2018).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 ditemukan indikasi adanya kebocoran pada PAD Pemprov Provinsi DKI Jakarta dari sektor pajak reklame hingga Rp50 miliar lebih.
Kebocoran itu diakibatkan oleh penghitungan yang tidak akurat oleh SKPD terkait, dan akibat reklame yang masih tayang, namun belum daftar ulang (BDU).
Seperti dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pada 2017 Pemprov menganggarkan pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp900 miliar, dan terealisasi Rp964,65 miliar (107,18%).
Meski demikian BPK juga mencatat bahwa ada piutang pokok pajak reklame per 31 Desember 2017 sebesar Rp503,07 miliar dan piutang sanksi pajak reklame sebesar Rp21,72 miliar.
"Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan dan piutang pajak reklame menemukan permasalahan," ujar BPK dalam LHP tersebut.
Permasalahan dimaksud adalah:
1. Pajak reklame belum dihitung secara akurat dan terdapat kekurangan penetapan senilai Rp40.214.739.536.
"Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR-nya dihitung dengan memperhatikan faktor jenis reklame produk atau non produk, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah muka, dan ukuran media reklame. Sedang reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR-nya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame," jelas BPK.
Hasil analisis data pada sistem pajak reklame menemukan adanya pajak reklame yang belum dihitung secara akurat yang mengakibatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah kurang ditetapkan sebesar Rp612.868.651; dan nilai kontrak reklame tidak wajar namun tidak dikenakan tarif NSR seharusnya yang mengakibatkan SKP Daerah kurang ditetapkan senilai Rp39.602.052.685.
2. Tayangan reklame dengan status Belum Daftar Ulang (BDU) belum ditetapkan SKP Daerah senilai Rp9.882.023.963.
"Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Bidang Pengendalian dan UPPRD pada 22 dan 27 Februari 2018, serta 8 Maret 2018 atas reklame yang belum melakukan daftar ulang (BDU) pada 2017, ditemukan 77 reklame yang sudah habis masa pajaknya, namun masih terpasang. Reklame itu belum ditetapkan SKP Daerah-nya sejak akhir masa tayang hingga 31 Desemebr 2017, yaitu senilai Rp11.506.292.593," ujar BPK.
Berdasarkian hasil pemeriksaan fisik tersebut, UPPRD menindaklanjuti dengan menerbitkan SKP Daerah atas 30 objek reklame senilai Rp1.624.268.630, sedangkan sebanyak 47 objek reklame senilai Rp9.882.023.963.
BPK menyebut, temuan ini tidak sesuai Perda DKI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame; dan Pergub Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dan mengakibatkan kekurangan penetapan pajak reklame senilai Rp50.096.763.499.
Rinciannya:
1. Jenis reklame produk dikenakan menggunakan NSR non produk mengakibatkan SKP Daerah kurang ditetapkan Rp612.686.851.
2. Nilai kontrak reklame tidak wajar karena tidak dikenakan tarif NSR yang mengakibatkan SKP Daerah kurang ditetapkan senilai Rp39.602.052.685
3. Tayangan reklame dengan status BDU belum ditetapkan SKP Daerah-nya senilai Rp9.882.023.963.
Kebocoran retribusi
Selain menemukan indikasi kebocoran pada pajak reklame, hasil audit BPK terhadap laporan keuangan DKI Jakarta pada tahun angaran 2017 juga menemukan indikasi kebocoran hingga Rp83.967.155.000 akibat penyelenggaraan reklame yang tidak dikelola dengan baik oleh SKPD.
Pasalnya, ada 118 titik reklame yang terpasang di sarana dan prasarana kota, beroperasi tanpa melalui proses lelang dan tidak didukung perjanjian kerja sama (PKS). Ke-118 titik reklame ini mejeng di bahu jalan dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Dari jumlah tersebut, yang dapat dilakukan perhitungan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) hanya 40 reklame, sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan senilai Rp79.382.755.000," ujar BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya.
BPK juga menemukan 3 titik reklame hasil lelang pada 2014 yang sudah habis masa sewanya, namun masih terpasang di JPO. Ketiga reklame ini dua di antaranya berada di Jalan HR Rasuna Said depan Pasar Fesfival dan satu di Jalan Sudirman depan Ratu Plaza.
Ketiga reklame yang salah satunya merupakan milik PT PH itu berpotensi mendatangkan penerimaan bagi Pemprov DKI sebesar Rp3.471.150.000.
BPK juga menemukan satu titik reklame yang tidak didukung PKS yang beotensi mendatangkan penerimaan bagi Pemprov DKI sebesar Rp1.113.250.000. Reklame ini milik PT MAP dan berlokasi di Jalan HR Rasuna Said depan Hotel Four Season.
"Berdasarkan penjelasan Kasubid Pemanfaatan Aset BPAD diperoleh keterangan bahwa pada TA 2017 BPAD tidak menyelenggarakan pelelangan titik reklame, sehingga tidak terdapat pendapatan dari lelang titik reklame dan belum melakukan invemtaris titik reklame," ujar BPK lagi dalam LHP-nya itu.
BPK menyebut, dengan adanya ketiga temuan tersebut, terdapat potensi pendapatan yang belum diterima Pemprov DKI sebesar Rp83.967.155.000.
Pada 2017, Pemprov menargetkan pendapatan lain-lain PAD sebesar Rp5,18 miliar, dan terealisasi Rp6,287 miliar atau 121,33%. Namun realisasi itu tidak termasuk penerimaan dari sewa titik reklame. Bahkan target pemasukan dari izin penyelenggaraan reklame yang dipatok sebesar Rp70 miliar, hanya terealisasi Rp22,15 miliar atau 31,65%.(rhm)







