Jakarta, Harian Umum - Ketua Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad meminta Gubernur Anies Baswedan bertindak tegas terhadap para oknum yang mengakibatkan kebocoran pajak reklame.
"Saya dapat info dari sumber yang layak dipercaya kalau Gubernur telah tiga kali melakukan rapat dengan KPK RI terkait banyaknya reklame yang menyebabkan kebocoran pajak reklame. Rapat terakhir minggu lalu di kantor BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah)," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Ia menjelaskan, berdasarkan info dari sumber tersebut, hasil rapat antara lain memutuskan akan menyegel dan menebang semua papan reklame (billboard) tak berizin, setelah penyelenggaraan Asian Games. Reklame yang ditertibkan termasuk yang berada di Kawasan Kendali Ketat.
"Cuma sayangnya dalam rapat itu, menurut sumber saya, dia tidak mendengar adanya statemen dari Gubernur bahwa Gubernur akan menindak pejabat yang terlibat. Namun kalau dikaji dari telah turunnya KPK, sepertinya bakal ada yang menjadi tersangka," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan DKI 2017, ditemukan indikasi adanya kebocoran pada pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Provinsi DKI Jakarta dari sektor pajak reklame hingga Rp50 miliar lebih.
Kebocoran itu diakibatkan oleh penghitungan yang tidak akurat oleh SKPD terkait, dan akibat reklame yang masih tayang, namun belum daftar ulang (BDU).
Seperti dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pada 2017 Pemprov menganggarkan pendapatan dari sektor pajak reklame sebesar Rp900 miliar, dan terealisasi Rp964,65 miliar (107,18%).
Meski demikian BPK juga mencatat bahwa ada piutang pokok pajak reklame per 31 Desember 2017 sebesar Rp503,07 miliar dan piutang sanksi pajak reklame sebesar Rp21,72 miliar.
"Hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan dan piutang pajak reklame menemukan permasalahan," ujar BPK dalam LHP tersebut.
Permasalahan dimaksud adalah:
1. Pajak reklame belum dihitung secara akurat dan terdapat kekurangan penetapan senilai Rp40.214.739.536.
"Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame (NSR). Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR-nya dihitung dengan memperhatikan faktor jenis reklame produk atau non produk, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah muka, dan ukuran media reklame. Sedang reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR-nya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame," jelas BPK.
Hasil analisi data pada sistem pajak reklame menemukan adanya pajak reklame yang belum dihitung secara akurat yang mengakibatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah kurang ditetapkan sebesar Rp612.868.651; dan nilai kontrak reklame tidak wajar namun tidak dikenakan tarif NSR seharusnya yang mengakibatkan SKP Daerah kurang ditetapkan senilai Rp39.602.052.685.
2. Tayangan reklame dengan status Belum Daftar Ulang (BDU) belum ditetapkan SKP Daerah senilai Rp9.882.023.963.
"Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama Bidang Pengendalian dan UPPRD pada 22 dan 27 Februari 2018, serta 8 Maret 2018 atas reklame yang belum melakukan daftar ulang (BDU) pada 2017, ditemukan 77 reklame yang sudah habis masa pajaknya, namun masih terpasang. Reklame itu belum ditetapkan SKP Daerah-nya sejak akhir masa tayang hingga 31 Desemebr 2017, yaitu senilai Rp11.506.292.593," ujar BPK.
Berdasarkian hasil pemeriksaan fisik tersebut, UPPRD menindaklanjuti dengan menerbitkan SKP Daerah atas 30 objek reklame senilai Rp1.624.268.630, sedangkan sebanyak 47 objek reklame senilai Rp9.882.023.963.
BPK menyebut, temuan ini tidak sesuai Perda DKI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame; dan Pergub Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, dan mengakibatkan kekurangan penetapan pajak reklame senilai Rp50.096.763.499.
Rinciannya:
1. Jenis reklame produk dikenakan menggunakan NSR non produk mengakibatkan SKP Daerah kurang ditetapkan Rp612.686.851.
2. Nilai kontrak reklame tidak wajar karena tidak dikenakan tarif NSR yang mengakibatkan SKP Daerah kurang ditetapkan senilai Rp39.602.052.685
3. Tayangan reklame dengan status BDU belum ditetapkan SKP Daerah-nya senilai Rp9.882.023.963.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala BPRD DKI Faisal Safrudin belum dapat dimintai tanggapan karena konfirmasi yang dikirim via WhatsApp hanya dibaca, sementara saat ditelepon tidak diangkat. (rhm)