Way Kanan, Harian Umum - Peraturan bupati ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Demikian ditegaskan oleh PJ. bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, dalam acara Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan
Selasa ( 29/9).
Hadir dalam acara tersebut, Sekda, Asisten, Kepala SKPD yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kanan, Kepala UPT Puskesmas Blambangan Umpu, Ketua K3S Kabupaten Way Kanan.
Ketua MKKS Kabupaten Way Kanan, Ketua Apdesi Kabupaten dan Ketua Apdesi Kecamatan, Pimpinan Pondok Pesantren Raudlatul Muta’aliimin, Ketua Forum Mubarag, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama.
Ditambahkan oleh Mulyadi Irsan, bahwa Covid-19 sudah menjadi masalah Kesehatan dunia termasuk Indonesia. Semakin hari jumlah Wabah infeksi virus Corona hingga saat ini masih belum berakhir. Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020.
Saat ini penularan Covid-19 terjadi lewat transmisi lokal (local transmission), kondisi ini berbeda dengan awal penularan Covid-19 di Indonesia, yang terjadi lewat imported case atau berasal dari orang yang berpergian dari luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini agar tidak semakin meluas.
"salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat," kata Mulyadi Irsan.
Kendati pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19, namun masih banyak masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya, Ketidak disiplinan tersebut ditimbulkan oleh beragam faktor.
Salah satunya, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk menjaga kepentingan bersama, yakni menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya.
Oleh karena itu Mulyadi Irasan mengharapkan, dengan adanya Perbup Nomor 26 Tahun 2020, akan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya di Way Kanan, untuk selalu patuh dan menjalankan protokol kesehatan disetiap lingkungannya, sehingga Pandemi Covid 19 dapat di putus penyebarannya. (Narto).







