Jakarta, Harian Umum - Sejumlah tokoh nasional dan daerah dari berbagai profesi dan purnawirawan serta emak-emak Petisi 100 mendesak DPR untuk segera memakzulkan Presiden Jokowi sesuai pasal 7A UUD 1945.
Desakan itu disampaikan melalui silaturahmi Pergerakan Petisi 100 bertajuk "Pulihkan Kedaulatan Rakyat, DPR Makzulkan Jokowi Segera" di Gedung Joeang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Silaturahmi ini diisi diskusi yang menghadirkan sembilan narasumber utama yang semuanya merupakan Badan Pekerja Petisi 100, seperti Marwan Batubara (pengamat politik), Anthony Budiawan (ekonom), Rizal Fadillah (pemerhati politik dan kebangsaan), Syafril Sjofyan, Dindin S Maolani, Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Tito Rusbandi, dan Letjen TNI (Purn) Soeharto.
Moderator acara ini adalah HM Mursalin, Dewan Pakar Centre of Study for Indonesian Leadership (CSIL) yang juga Badan Pekerja Petisi 100.
Pembicara tambahan dalam acara ini adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan KH Syukri Fadholi yang juga Badan Pekerja Petisi 100, plus Ketum UI Watch Taufik Bahaudin dan Ida Nurhaida dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM).
Dari apa yang dipaparkan para narasumber tersebut, terungkap kalau Petisi 100 menganggap Jokowi layak dimakzulkan karena bukan hanya telah lebih dari satu kali melanggar aturan perundang-undangan dan konstitusi sebagaimana tercermin dari penerbitan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kesehatan, tetapi juga telah membuat negara ini menjadi negara KKN.
Anthony membeberkan beberapa pelanggaran aturan perundang-undangan terbaru yang dilakukan Jokowi, yakni memperpanjang izin usaha (IUPK) PT Freeport Indonesia yang baru akan berakhir tahun 2041, menjadi hingga tahun 2061.
"Padahal PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa izin usaha berakhir," katanya.
Anthony curiga kalau ada KKN di balik perpanjangan ini.
Rizal Fadillah bahkan mendorong Petisi 100 agar melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka dan Iriana (istri Jokowi) ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran untuk menjadi Cawapres.
Iriana diduga yang mendorong Gibran agar dapat menjadi Cawapres, dan Jokowi diduga berperan di balik putusan MK nomor 90 yang dibacakan Anwar Usman pada 16 Oktober 2023, saat masih menjadi ketua MK.
"Nepotisme itu pidana, diatur dalam pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ancaman hukumannya 2 hingga 12 tahun," katanya
Dikutip dari siaran pers Petisi 100, berikut tiga poin yang disepakati para narasumber dalam diskusi tersebut:
1. 10 Alasan pemakzulan yang telah disampaikan Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI semakin diperkuat dengan adanya perkembangan baru pelanggaran-pelanggaran Jokowi berikutnya, untuk hal tersebut Petisi 100 mendesak agar DPR memakzulkan Presiden Jokowi sesegera mungkin, agar PEMILU 2024 bisa berjalan secara fair.
2. Jokowi jelas terlibat dalam intervensi terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usmar (adik iparnya), mantan Ketua MK yang dipecat oleh MKMK dalam merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan putranya Gibran, jelas telah melanggar TAP MPR No.11/1997, Pasal 17 ayat (5) ayat (6) & (7) UU No.48/2008, dan melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.
3. Diduga ada KKN yang melibatkan Presiden Jokowi yang merugikan keuangan Negara, dalam memperpanjang izin usaha (IUPK) tambang Freeport hingga 2061. (rhm)