Jakarta, Harian Umum- Petani Bawang asal Brebes, Jawa Tengah, Muhammad Subkhan, Jumat (15/2/2019), melaporkan Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Dapil Jawa Timur III, Muhammad Guntur Romli, ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menuduhnya bersandiwara saat mengadukan kondisi petani bawang di wilayahnya kepada Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno.
"Ini menyangkut harga diri. Saya nggak terima (dituduh begitu). Dia harus dipenjara!" kata Subkhan usai melapor ke Bareskrim, dengan nada berapi-api.
Kuasa hukum Subkhan, Muhammad Fayyadh, mengatakan, pihaknya melaporkan Guntur Romli dengan pasal 37 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Fayyadh menegaskan, pengenaan pasal 37 ayat (3) ini pas karena cuitan Jubir PSI itu di akun Twitter-nya memenuhi unsur yang diatur dalam pasal tersebut, karena tak hanya mengandung unsur ujaran kebencian, tapi juga penghinaan dan fitnah.
Meski demikian pengacara muda ini mengatakan, penyidik yang menerima laporannya meminta mereka untuk berkonsultasi dulu dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
"Nggak, laporan kita nggak ditolak, tapi memang prosedurnya harus begitu," katanya.
Seperti diketahui, dalam cuitan di akun Twitter-nya, @GunRomli, Guntur Romli mengatakan begin: "Apa @sandiuno gak capek main sandiwara? Apa udah gak punya malu padahal terbongkar terus? Ini sekarang anggota KPUD Brebes 2018 yang ada foto bareng dengan Sudirman Said di Jateng ngaku2 petani bawang .... Trus main sandiwara ... Nangis2 #SandiwaraUno #SandiwaraAnakMami'.
Twit ini dibuat setelah video tentang Subkhan yang mengadu kepada Sandiaga Uno, saat Sandi berkampanye di Brebes pada Senin (11/2/2019), viral di media sosial.
TVOne sempat mengkonfrontir Subkhan dengan Guntur Romli, dan dalam kesempatan ini Subkhan mengakui kalau dia memang mantan komisioner KPU Brebes dan juga seorang aktivis. Tapi, katanya, profesi dirinya memang petani bawang, dan dia mengadu kepada Sandi hingga menangis karena sedih harga bawang anjlok, sehingga petani bawang di Brebes seperti dirinya merugi dan terlilit utang.
Guntur Romli sempat membantah bahwa dalam cuitannya dia menyebut Subkhan sebagai petani bawang, namun Subkhan dapat menunjukkan bahwa kalimat itu ada dalam cuitan Guntur Romli.
Menurut data, ini bukan laporan pertama bagi Guntur Romli karena pada 24 April 2018 dia dilaporkan Komunitas Relawan Sadar (Korsa) ke Bareskrim Polri dengan tudingan melakukan penistaan agama melalui Twitter.
Pasalnya, dalam cuitannya, Guntur Romli mengatakan Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci.
Pada 13 Desember 2018, Guntur Romli juga dilaporkan Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke Bareskrim Polri karena tuduhan yang sama; penistaan agama Islam, karena melalui akun Twitter-nya, Romli menulis begini:
"Dengar-dengar ada ALIRAN BARU; Jamaah MONASLIMIN. Nabinya HULAIHI, Tuhannya SUBENAHU WATUULO, Ibadahnya SETAHUN SEKALI DI MONAS, Umatnya 11 juta kesurupan".
Namun kedua laporan terdahulu ini agaknya tidak ditindaklanjuti oleh Bareskrim karena hingga kini Guntur Romli tetap dapat melanggang bebas, bahkan membuat masalah baru. (rhm)







