Jakarta, Harian Umum – Perumda Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pasar yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk Pasar Pramuka.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya Irfan mengungkapkan bahwa hak pemakaian tempat usaha pasar pramuka telah berakhirnya sejak Mei 2024 dan sampai dengan saat ini pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha yang merupakan kewajiban kepada Perumda Pasar Jaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
"Perumda Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI," katanya melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia melanjutkan, mnindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bapak Gubernur Daerah Khusus Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025, kebijakannya kembali ke Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi maka Perumda Pasar Jaya telah melaksanakan ruang Diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka Pada tanggal 14 Oktober 2025, serta Perumda Pasar Jaya telah mengirimkan Surat ke Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada tanggal 20 Oktober 2025 tentang Penyampaian Harga Final Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.
"Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian harga perpanjangan dan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi," terang dia.
Ia melanjutkan, penyesuaian harga tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan bahwa tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar serta merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
"Hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, bahkan Pasar Jaya memberikan keringanan dengan menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP," ungkap dia.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang agar dapat tetap beroperasi dengan biaya yang terjangkau.
Lebih lanjut, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema kemudahan pembayaran, termasuk diskon dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban para pedagang dalam melakukan Sewa Tempat Usaha selama 20 tahun ke depan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang," ucap Irfan.
Ia mengungkapkan, Perumda Pasar Jaya berupaya memahami adanya permintaan pedagang tersebut dan mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar. Tetapi, juga memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.
"Revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, higienis, aman, dan nyaman, serta menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan.
Pasar Pramuka Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, Pasar Jaya menegaskan komitmennya untuk membangun yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi mendukung perekonomian warga Jakarta," pungkasnya. ***







