Jakarta, Harian Umum- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Matnoor Tindoan, mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk segera melantik empat pimpinam SKPD (satuan kerja perangkat daerah) definitif, karena masa jabatan seorang pelaksana tugas (Plt) tak boleh lebih dari enam bulan.
"Dengan membiarkan Plt memimpin SKPD hingga lebih dari enam bulan, Gubernur telah melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Permen PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi Tama, Pratama, dan Madya," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Dijelaskan, menurut Permen tersebut, masa jabatan Plt tak boleh lebih dari enam bulan, sementara saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ada empat SKPD yang sejak Juni - Juli 2018 dipimpin Plt, terhitung sejak pimpinan-pimpinan SKPD itu dimutasi.
Keempatnya adalah Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Plt Kepala Dinas Perhubungan, dan Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Politisi PPP ini juga mengingatkan, selain melanggar Permen PAN-RB, tindakan Anies mempertahankan Plt terlalu lama juga berdampak pada kinerja SKPD yang dipimpin Plt-Plt tersebut, karena kewenangan Plt tidak seluas seorang pimpinan SKPD definitif. Tak heran jika penyerapan anggaran pun menjadi rendah.
Selain hal tersebut, katanya, karena jabatan Plt merupakan jabatan sementara, maka apa yang dilakukan Plt akan dipertanggungjawabkan pejabat definitif yang kemudian menggantikannya.
"Ini kurang baik karena sejatinya apa yang dilakukan seseorang, harus dipertanggungjawabkan sendiri," imbuhnya.
Karena alasan ini, Matnoor meminta Anies segera melantik pejabat definitif untuk keempat SKPD tersebut. Ia tak percaya kalau alasan masih dipertahankannya Plt-Plt ini karena Tim Panitia Seleksi (Pansel) belum mendapatkan figur yang pas karena menurutnya, DKI memiliki SDM yang bagus.
Ia bahkan menyarankan, jika dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa para Plt itu layak diangkat menjadi pejabat definitif, maka sebaiknya diangkat.
"Yang pasti, pelanggaran Permen PAN-RB ini oleh Anies jangan berlarut-larut agar kinerja SKPD bisa maksimal," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak Juni 2018 Anies mulai melakukan mutasi, rotasi, promosi dan demosi untuk membentuk tim yang solid guna menggolkan visi misinya. Dampak dari kebijakan ini adalah kosongnya jabatan sejumlah pimpinan SKPD yang kemudian diisi oleh Plt.
Hingga Desember 2018 tercatat ada belasan pimpinan SKPD yang berstatus Plt, namun setelah Tim Pansel melakukan seleksi terbuka, menurut data, saat ini tersisa empat jabatan SKPD yang masih dipimpin Plt. (rhm)







