Tangerang, Harian Umum - Koalisi Rakyat Banten menyampaikan pernyataan sikap untuk memperingati Hari Nelayan Nasional yang jatuh pada Senin (6/4/2026).
Fokus pernyataan sikap ini pada permasalahan yang ditimbulkan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) - 2 yang ditengarai telah memanipulasi pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Joko Widodo alias Jokowi saat masih menjadi presiden.
Pasalnya, status PSN sebenarnya hanya diberikan untuk proyek Tropical Costland seluas 1.755 hektar yang berlokasi di pesisir utara Tangerang, membentang dari Teluknaga hingga Mauk, mencakup area strategis seperti Desa Salembaran Jaya (Kosambi), Tanjung Pasir, dan Ketapang, serta bersampingan dengan kawasan PIK-2 yang cakupan areanya hingga ke pesisir Serang dan tidak berstatus PSN.
Namun, pada praktiknya, oleh pengembang proyek itu yang terdiri dari dua holding company, yaitu Agung Sedayu Group dan Salim Group, proyek PIK-2 yang tidak berstatus PSN, juga diklaim berstatus PSN, sehingga warga yang terdampak proyek senilai Rp62 triliun itupun mengalami bencana sosial, bencana lingkungan, dan bencana hukum, karena dipaksa melepas tanahnya dengan harga murah. Jika menolak, mereka diintimidasi preman, lahannya diurug secara sepihak, dan bahkan dikriminalisasi sebagaimana dialami Charlie Chandra, pemilik lahan seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Yang lebih menarik, area Tropical Costland ternyata merupakan hutan lindung yang sesungguhnya tidak boleh berubah fungsi, sehingga kini proyek itu telah disegel pemerintah.
Dan tak hanya itu, demi ambisi membangun negara dalam negara, pengembang PIK-2 berkolaborasi dengan oknum pejabat setempat, memagari laut karena akan direklamasi dan di atasnya akan didirikan bangunan-bangunan megah sebagaimana yang terjadi di pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta, seperti Pulau C dan D. Tentu, pemagaran ini merugikan nelayan, dan sempat menjadi berita besar di Indonesia.
Ada 5 poin dalam pernyataan sikap Koalisi Rakyat Banten. Dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/4/2026), berikut isi pernyataan sikap tersebut:
"Dalam rangka memperingati Hari Nelayan, kami menyatakan sikap tegas: praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, hukum, dan hak hidup rakyat. Negara tidak boleh kalah, apalagi tunduk, di hadapan kepentingan korporasi.
1. Pemagaran Laut: Simbol Nyata Perampasan Kedaulatan
Pemagaran laut sepanjang 30 kilometer lebih yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang adalah bentuk nyata penguasaan ruang publik secara ilegal. Meski telah dinyatakan melanggar hukum dan sebagian dibongkar, sisa-sisa pagar masih menjadi ancaman langsung bagi keselamatan nelayan—merusak perahu, alat tangkap, dan menghambat akses mencari nafkah.
Lebih serius lagi, penegakan hukum berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan utama dari pemagaran tersebut, belum tersentuh. Ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Denda administratif sebesar Rp48 miliar pun belum jelas eksekusinya.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi legitimasi negara.
2. Perampasan Pesisir: Pemiskinan Terstruktur dan Sistematis
Di daratan pesisir, praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah adalah bentuk kekerasan struktural terhadap rakyat. Ini bukan transaksi bebas, melainkan perampasan yang dibungkus legalitas semu. Negara yang membiarkan ini sama saja membiarkan rakyatnya digusur dari tanahnya sendiri.
Pengurugan dan alih fungsi sungai—seperti Sungai Muara, Sungai Apuran, dan Sungai Tahang—serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologis. Dampaknya nyata: banjir meningkat, sumber air terputus, petani dan petambak kehilangan penghidupan. Ini adalah kejahatan ekologis yang berujung pada kehancuran ekonomi rakyat kecil.
3. Pembabatan Hutan Lindung: Pelanggaran Terbuka terhadap Hukum Negara
Dengan dalih PSN, kawasan hutan lindung dibabat dan dialihfungsikan menjadi industri properti tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada kesesuaian dengan RTRW, dan tidak ada perubahan status resmi kawasan. Ini bukan lagi dugaan—ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum negara.
Jika praktik ini dibiarkan, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Negara Harus Bertindak: Hentikan Semua Aktivitas Ilegal Sekarang Juga
Kami mencatat langkah pemerintah mencabut status PSN dan tindakan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) mengambil alih sebagian kawasan hutan lindung. Namun, langkah ini belum cukup, karena fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berjalan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Kami menuntut penghentian total segera seluruh aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung dan wilayah bermasalah lainnya. Tidak boleh ada toleransi. Setiap pembiaran adalah bentuk keberpihakan terhadap pelanggaran.
5. Audit Total PIK 2: Bongkar, Hentikan, dan Tindak Tanpa Kompromi
Kami menuntut audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2—tanpa pengecualian. Audit harus mencakup seluruh aspek: perizinan, tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, hingga potensi tindak pidana.
Seluruh praktik manipulasi izin, pelanggaran RTRW, perusakan lingkungan, dan perampasan ruang hidup harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada negosiasi atas pelanggaran hukum.
Hasil audit wajib menjadi dasar untuk:
- Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum
- Mencabut seluruh izin yang cacat atau diperoleh secara tidak sah
- Memulihkan hak-hak masyarakat yang dirampas
Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi dan aktor intelektual di baliknya.
Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, hutan, dan seluruh sumber daya alam adalah milik rakyat—bukan komoditas yang bisa dikuasai segelintir pihak.
Kami menegaskan: kedaulatan negara harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal. Jika negara abai, maka rakyat akan terus menjadi korban. Jika hukum tidak ditegakkan, maka ketidakadilan akan menjadi sistem.
Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau membiarkan perampasan terus berlangsung.
(man)







