Jakarta, Harian Umum- Produsen minuman beralkohol menolak kebijakan pemerintah menaikkan cukai minuman beralkohol (Minol) untuk Golongan A atau minuman berkadar alkohol hingga 5%, mulai Januari 2019.
"Jangan ada kenaikan cukai untuk Golongan A atau bir, dan beri kesempatan agar industrinya tumbuh dulu," kata Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk, Bambang Britono, seperti dilansir detikFinance, Senin (17/12/2018).
Ia menjelaskan, bila industri bir tumbuh positif, pemerintah pun bisa mendapatkan cukai dari sektor tersebut dengan jumlah yang lebih besar.
"Kami yakin dengan pertumbuhan pasar bir secara organik, target (penerimaan cukai bir) juga bisa tercapai," katanya.
Bambang mengaku, pihaknya sudah pernah berdiskusi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terkait turunnya kontribusi cukai bir, dan pihaknya juga telah memberikan penjelasan.
Diakui, saat ini masih diperlukan adanya pengaturan yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan industri bir, khususnya dalam kebijakan cukai. Pengaturan itu perlu terintegrasi antara BKPM, Perindustrian, BPOM, Perdagangan, Pariwisata dan Kemenkeu.
Seperti diketahui, melalui rilis pada Minggu (16/12/2018), diketahui kalau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen.
Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir. Pertimbangan lainnya yaitu MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 90% dan 150%.
Kemenkeu juga mencatat bahwa kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C, yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.010/2018 mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Sejak PMK ini mulai berlaku, maka PMK Nomor 62/PMK.011/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Produk bir sumbang Rp5,2 triliun ke APBN
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2018, Plt Direkrut Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjonon dalam seremoni Ekspor Perdana Bir Bintang ke AS di kawasan Pabrik Bir Bintang Indonesia, Tangerang, Banten, mengatakan, produk bir di Indonesia berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara bersumber dari cukai.
"Kontribusi pada penerimaan negara dari pita cukai (minuman beralkohol) sebesar Rp5,2 triliun pada 2017," katanya.
Berdasarkan laporan Realisasi APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2017. Realisasi penerimaan cukai secara keseluruhan pada 2017 mencapai Rp153,3 triliun.
Menurut Achmad, tingginya kontribusi cukai dari minuman beralkohol tidak terlepas dari jumlah konsumsi yang dibantu oleh meningkatnya jumlah wisatawan yang merupakan salah satu konsumen aktif produk ini.
"Meningkatnya wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ikut mendorong penetrasi industri minuman beralkohol, mengingat saat ini Indonesia sudah mampu memproduksi minuman beralkohol jenis premium sebagai substitusi terhadap minuman beralkohol impor," jelasnya.
Meski demikian diakui, di pasar ekspor, bir Indonesia memiliki pesaing dari sejumlah negara. Di lingkup Asia Tenggara misalnya, bir Indonesia harus berhadapan dengan bir produk Thailand dan Vietnam. (rhm)







