Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, mengatakan pendukung Rizieq akan mendatangi kantor kepolisian di daerah yang ada di Indonesia untuk melaporkan pelaku penyebar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sedang dihadapi ketua FPI tersebut.
"Kami akan melaporkan di seluruh Indonesia sudah memulai di daerah seperti Aceh, Padang,dan lain-lain," kata Kapitra, di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.
Aksi tersebut dilakukan karena polisi menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka tetapi belum menangkap penyebar foto dan percakapannya.
"Harus kita cari dong penyebarnya, kenapa polisi tidak kejar, ini kan perbuatan melawan hukum, " ujar Kapitra.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Habib Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Ia meminta bantuan internasional karena menganggap kasusnya rekayasa balas dendam atas Gubernur DKI Jakarta ahok yang telah dipenjara.







