Jakarta, Harian Umum - Para pemilik lahan yang membiarkan begitu saja lahannmya karena alasan tertentu, bisa kehilangan tanah tersebut jika selama dua tahun tidak dimanfaatkan.
Pasalnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Tanah Telantar.
Melalui PP yang berlaku sejak November 2025 ini, akan tetapi baru dipublikasikan belum lama ini. pemerintah bisa menyita tanah Tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun karena dianggap sebagai tanah terlantar.
Sejatinya, beleid ini mendorong pemilik atau pihak yang memegang kuasa atas lahan, agar memanfaatkan tanahnya, namun pasal 4 dan 6 PP ini mengatur bahwa kawasan atau tanah yang telantar dalam jangka waktu tertentu, akan menjadi objek penertiban yang dilakukan oleh pemerintah.
Nantinya, setelah proses inventarisasi dan verifikasi, tanah yang terindikasi terlantar dan telah disita negara akan dihapus basis datanya serta akan dimanfaatkan untuk aset bank tanah dan tanah cadangan umum negara.
Pasal 4 PP No.48/2025 menekankan bahwa kawasan yang izin, konsesi dan perizinan berusahanya dibiarkan menganggur, maka akan masuk dalam kategori objek penertiban kawasan telantar.
Objek penertiban kawasan telantar itu mencakup kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan atau pemukinan terpadu atau skala besar, hingga kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, pemanfaatannya didasarkan pada izin, konsesi, perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi Pasal 5 PP tersebut dikutip Selasa (3/2/2026).
Untuk kategori tanah telantar, objek yang menjadi sasaran penertiban antara lain tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Kendati demikian, pasal 6 ayat (2) PP tersebut menekankan kategori tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban tanah telantar jika memenuhi beberapa kriteria, dengan catatan tanah tersebut tidak boleh menganggur.
Pertama, dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
Ketiga, fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Melalui PP ini, Prabowo juga menekankan bahwa tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan yang menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Ketentuan itu juga mencakup hak usaha maupun tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahalan, tidak dipergunakan, hingga tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Namun, Prabowo mengecualikan penertiban untuk tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat, tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah, tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam, serta tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara. (man)






