Jakarta, Harian Umum - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Anies Baswedan menjadi kadernya jika ingin diusung di Pilkada Jakarta 2024.
Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu dapat mengikuti Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat mengusung calon dari 20% perolehan suara (22 kursi di DPRD DKI Jakarta), menjadi 7,5% dari perolehan suara (14 kursi).
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader partai banteng.
"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai karena kita berpengalaman yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ia mengakui kalau pada dasarnya PDIP akan memprioritaskan kader sendiri untuk diusung di Pilkada. Apalagi karena partai berlambang banteng itu merasa punya sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial seperti Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira yang ditugaskan ibu ketua umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," imbuhnya.
Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia meyakini keputusan Megawati adalah yang terbaik.
"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi,Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.
Seperti diketahui, semula PDIP dipastikan tak dapat mengikuti Pilkada Jakarta setelah 10 dari 11 partai yang memiliki kursi di DPRD DKI, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PSI, Perindo, PPP dan Demokrat berkoalisi menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, dan syarat mengusung calon di Pilkada Jakarta adalah memiliki minimal 22 kursi, sementara PDIP hanya punya 15 kursi
Namun, pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dan dibacakan hari ini, Selasa (20/8/2024), MK mengubah persyaratan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut".
Jakarta merupakan provinsi dengan penduduk sekitar 10 juta jiwa, dan dengan persentase 7,5%, maka dengan total kursi di DPRD DKI sebanyak 106, maka sebuah Parpol di Jakarta dapat mengusung kader jika punya minimal 14 kursi. (rhm)







