Jakarta, Harian Umum - Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Jolan Tedjokusumo mengatakan PCC atau paracetamol caffeine carisoprodol bukan narkotika. PCC adalah obat dokter yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot.
"Jadi bukan zat narkotika jenis baru seperti Flakka," kata Jolan, Kamis, 14 September 2017.
Flakka adalah narkoba yang beberapa tahun terakhir berjangkit di Amerika Serikat dan Eropa. Narkotika ini mirip kokain tapi telah dimodifikasi agar harganya lebih murah. Pengguna Flakka cenderung melakukan tindakan hiperaktif layaknya zombi.
Menurut Jolan, karena PCC bukan narkotika maka pengawasannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan BNN. Namun obat ini memang sering disalahgunakan. Dalam peredarannya, obat ini lebih dikenal dengan sebutan somadril.
Jolan menjelaskan, penggunaan PCC yang tidak sesuai dapat berdampak serius pada syaraf dan otak. "Akan mengganggu fungsi otak, penurunan kesadaran, dan fungsi syaraf lainnya," katanya.
Kabarnya, PCC juga mampu meningkatkan kepercayaan diri. Namun jika digunakan dalam jangka panjang dan terus menerus dapat menimbulkan gangguan pada otak dan syaraf. "Makanya lalu ditarik dari peredaran," ujarnya.
PCC ramai diperbincangkan setelah puluhan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi karena minum obat ini. Para pelajar tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.
PCC Sudah Ditarik dari Pasar
dr. Jolan Tedjokusumo juga menerangkan bahwa Paracetamol Caffein Carisoprodol sebenarnya telah ditarik dari peredaran. Namun Jolan mendengar kabar obat tersebut diperjualbelikan secara ilegal.
"Saya dengar sudah ditarik sejak beberapa tahun lalu. Tapi ada kabar yang mengatakan masih beredar di pasar gelap," kata Jolan.
"PCC yang heboh sekarang itu bentuknya generik, mungkin harganya murah," kata Jolan.
5 Perempuan Ditangkap
Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Satriya Adhy Permana mengungkapkan Penjual obat PCC yang mengandung zat psikotropika di Kendari, Sulawesi Tenggara ternyata lima perempuan. Mereka ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu 13 September 2017 malam.
Pengungkapkan dari lima perempuan yang diringkus kepolisian dua diantaranya merupakan karyawan apotek yang ada di seputaran Jalan Saosao Kelurahan Bende, Kendari. Adapun tiga perempuan lainnya berada dari Kabupaten Kolaka dan Konawe. Mereka berstatus ibu rumah tangga dan karyawan swasta.
Dari para tersangka polisi mengamankan ribuan butir obat yang mengandung zat psikotropika yakni tablet PCC dan kapsul Tramadol yang diidentifikasi digunakan puluhan remaja yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran.
“Dari IRT 2.651 butir somadril. Adapun dua tersangka yang petugas apotek polisi mengamankan 1.112 butir kapsul Tramadol. obat-obatan itu tergolong obat-obatan golongan G alias gefarlik atau golongan obat keras,” jelas Satriya di aula media center Polda Sultra, Kamis siang.
Satu orang di antaranya, siswa SD meninggal dunia.
Kepala BNN Kota Kendari, Murniati mengungkapkan, kasus penyalahgunaan obat yang terjadi di Kendari masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dari beberapa pasien yang dirawat di beberapa rumah, ada di antaranya memiliki kesamaan ciri-ciri fisik berupa luka di bagian tubuhnya.
Di rumah sakit Bhayangkara Kendari, lanjut Murni, ada tiga anak yang tidak sadarkan diri dan penuh luka di tubuhnya.
"Mirip-mirip flakka yang mereka konsumsi, di-mixed barang baru. Sudah disebarkan dan ini barang baru dua hari masuk dan mereka racik sendiri, bukan pabrik yang resmi, abal-abal. Informasi yang kami dapat anak SMP 17 cairan itu dicampur dalam minum ale-ale, sampai sekarang masih mabuk," ucap Murni.
Saat ini, temuan tersebut sedang dalam pantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNN Kota Kendari.
Koordinasi juga dilakukan oleh Balai Laboratorium Narkotika BNN dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan setempat untuk mengetahui kandungan obat bertuliskan PCC itu.
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengambil tindakan atas beredarnya obat bertuliskan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) tersebut.
Ia mengatakan, sudah banyak laporan dari orangtua anak yang menjadi korban.
"Kami meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan yang diperlukan terkait beredarnya obat PCC tersebut," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2017).
Menurut informasi, obat-obat tersebut berasal dari luar negeri. Saleh mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bisa mengambil langkah untuk mencegah peredaran obat tersebut.
Izin edar dan kandungan obat itu perlu diperiksa. Jika terbukti berbahaya, maka harus segera ditarik dari peredaran dan oknum yang mengedarkan juga harus ditemukan.
"Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata dia.
Dari hasil yang ditimbulkan, efek setelah mengkonsumsi obat tersebut mirip dengan narkoba.