Jakarta, Harian Umum - Anak raja dangdut Rhoma Irama terjerat penggunaan narkorba dengan tangkap tangan 07 gram sabu di Jakarta Barat pada tanggal 25 Maret 2017.
Selang sehari penangkapan orangtua (Rhoma Irama) mengatakan anaknya terindikasi sebagai korban dari pengedaran narkorba.
“Sebagai orang tua, sedih. Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini,” katanya.
Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistiyandriatmoko, mengatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Narkotik, yang disebut korban penyalah guna adalah seseorang yang berada dalam kondisi pesta dan diberi minuman tapi tidak mengetahui minuman itu mengandung narkotik.
Sedangkan pelaku penyalah guna adalah orang yang menggunakan dan ditangkap serta menggunakan narkotik secara aktif.
Adapun pengedar narkotik adalah seseorang yang mencari keuntungan dengan menjual atau mengedarkan narkotik.
Dalam kasus Ridho Roma “Ini tidak bisa dikatakan korban. Seperti , itu bukan korban, karena dia menggunakan narkotik sudah selama dua tahun,” kata Sulistiyandriatmoko. Selasa, 28 Maret 2017.