Jakarta, Harian Umum - DPR berencana mengevaluasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih terlalu banyak yang diurus, sehingga melampaui kewenangannya.
Rencana ini muncul setelah MK menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas persyaratan pencalonan peserta Pilkada, dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengembalikan batas usia Cagub/Cawagub peserta Pilkada minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada, dari sebelumnya diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi 30 tahun saat dilantik sebagai pemenang Pilkada.
Putusan MK nomor 60 membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) gagal menciptakan calon tunggal di Pilkada setelah "memborong" semua partai pemilik kursi di DPRD, sedang putusan nomor 70 membuat Kaesang Pangarep gagal mencalonkan diri sebagai Cagub/Cawagub di Pilkada 2024.
"Menurut saya, MK terlalu banyak urusan dikerjakan yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung seperti dilansir Sindonews, Sabtu (31/8/2024).
Selain mengevaluasi MK, Komisi II juga ingin mengevaluasi sistem Pemilu hingga sistem ketatanegaraan.
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan soal sengketa Pemilu, terutama pilkada yang juga ditangani MK.
"Padahal, judul lembaganya adalah Mahkamah Konstitusi, tugasnya adalah mereview UU yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga masuk pada hal-hal teknis," jelasnya.
Doli juga menyoroti putusan-putusan MK yang menurut dia mengambil alih kewenangan DPR.
"Di samping itu banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya pemerintah dan DPR, tapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ke-3," tegasmya.
Ia menegaslan, DPR akan melakukan perubahan hierarki tata urutan peraturan perundang-udangan. Apalagi keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis seperti halnya dengan putusan kemarin, tetapi ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Karena itu, kita perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik Pemilu, kelembagan, hingga ketatanegaraan," kata Doli.
Seperti diketahui, ketika MK menerbitkan putusan Nomor 90/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat usia Capres/Cawapres dari minimal 40 tahun, menjadi siapapun bisa menjadi Capres/Cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, seperi kepala daerah, sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Cawapres untuk Prabowo, DPR tidak ribut.
DPR bahkan mengizinkan KPU mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 menjadi PKPU Nomor 23/2023 untuk mengakomodir putusan MK Nomor 90, meski aturan tentang syarat usia Capres/Cawapres belum diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Padahal, dalam hirarki aturan perundang-undangan, kedudukan UU Pemilu lebih tinggi dari PKPU, akan tetapi meski putusan MK Nomor 90 yang dimasukkan KPU dalam PKPU Nomor 23 tidak sesuai UU Pemilu, DPR tidak bersuara nyaring untuk mengevaluasi kinerja MK. (rhm)


