Jakarta, Harian Umum - DPR RI telah membentuk panitia khusus hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima fraksi Presiden Joko Widodo telah mengirimkan nama-nama anggotanya.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengatakan beberapa fraksi akan menyusul karena belum mendapatkan kesepakatan dari pimpinan partai.
"Bamus DPR memutuskan mengundang kepada semua fraksi," katanya saat memimpin Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017
Meski tidak semua fraksi mengirimkan anggotanya, Fahri menegaskan bahwa pansus telah resmi dibentuk. Fahri Hamzah mengatakan pansus hak angket ini harus tetap berjalan meskipun ada fraksi yang belum mengirimkan nama..
"Tidak masalah, pansus sudah terbentuk," ucapnya.
Diinformasikan Hak angket itu bermula dari protes yang dilayangkan anggota Komisi III kepada KPK yang namanya terkait dalam korupsi proyek e-KTP persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan disebutkan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Berikut daftar anggota Pansus hak angket KPK:
1. Fraksi PDI Perjuangan
Adian Yunus Yusak Napitupulu
Masinton Pasaribu
Risa Mariska
Eddy Kusuma Wijaya
Arteria Dahlan
Junimart Girsang
2. Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad HI M. Ali
3. Fraksi Golkar
Bambang Soesatyo
Agun Gunanjar
Adies Kadir
Muhammad Misbakhun
John Kennedy Azis
4. Fraksi Hanura
Dossy Iskandar
5. Fraksi PPP
Anas Thahir
Arsul Sani







