Jakarta, Harian Umum - Pakar Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengeritik pernyataan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tidak mencari laba. melainkan investasi sosial
"Pernyataan ini menggambarkan semangat sosial negara, tetapi dalam praktik kebijakan, Whoosh tidak diformulasikan sebagai pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melainkan sebagai proyek investasi bisnis antar-BUMN dengan mitra Tiongkok," kata Bonatua melalui pernyataan resmi dikutip Senin (3/11/2025).
Ia menyebut, dalam artikel yang ditulisnya, ia menelusuri salah formulasi kebijakan (policy misformulation) Whoosh dengan menggunakan tahapan kebijakan publik menurut Thomas R. Dye, serta menguraikan solusi kebijakan melalui pendekatan William N. Dunn dalam kerangka Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Publik.
'Pemerintah (Jokowi) mendefinisikan masalah utama sebagai kemacetan Jabodetabek–Bandung yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp64 triliun per tahun. Namun, masalah tersebut dikonstruksi secara teknokratis, bukan sosial: kemacetan dianggap hanya persoalan kecepatan dan kapasitas moda, bukan ketimpangan akses terhadap transportasi publik," katanya.
Padahal, jelas dia, UU 25/2009 menekankan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas keterjangkauan, pemerataan, dan akuntabilitas.
"Masalah publik seharusnya didefinisikan sebagai kesenjangan akses dan pelayanan, bukan sekadar lambatnya mobilitas antarwilayah," tegas dia.
Ia merunut kronologi pembangunan Whoosh yang diawali dengan penerbitan Perpres Nomor 38/2015 pada 20 Maret 2015. Perpres tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ini menjadi dasar hukum public–private partnership (KPBU).
"Regulasi ini seharusnya menjadi payung proyek Whoosh karena membuka peluang investasi badan usaha dengan tetap menjamin prinsip keterbukaan, kompetisi, dan akuntabilitas," katanya.
Kemudian, pada 25 September 2015 Jokowi memilih proposal Tiongkok dengan skema business to business (B2B) tanpa jaminan pemerintah, dan pada 6 Oktober 2015 terbit Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
'Keputusan ini mendahului Perpres Nomor 107/2015, menjadikannya legitimasi ex post facto, bukan hasil formulasi kebijakan yang mengikuti prinsip pelayanan publik sebagaimana Pasal 5 ayat (4) huruf a UU/25/2009," tegasnya.
Dari aspek perumusan kebijakan, Bonatua menyoroti Perpres Nomor 107/2015 yang menetapkan penugasan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan dukungan PMN dan opsi penjaminan pemerintah (Pasal 3A). Namun, perumusan ini tidak berlandaskan penugasan pelayanan publik, melainkan pada logika investasi.
"Bila mengacu pada Perpres Nomor 38/2015, proyek seperti Whoosh semestinya dikategorikan KPBU sektor transportasi dengan kontrak berbasis kinerja dan pembagian risiko yang jelas. Namun, pemerintah justru menempatkannya di luar mekanisme KPBU dan PBJ, menjadikannya proyek komersial berwajah publik," katanya.
Dari aspek legitimasi kebijakan, Bonatua melihat bahwa Whoosh bersifat politik, bukan administratif pelayanan publik.
Pasalnya, legitimasi hukum Whoosh diperoleh melalui Perpres/ Nomor 107/2015, bukan melalui UU Nomor 25/2009.
"Padahal, asas pelayanan publik—kepentingan umum, keterjangkauan, keterbukaan, dan akuntabilitas—harus melekat pada setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Tarif Whoosh sebesar Rp250–350 ribu per penumpang tidak memenuhi asas keterjangkauan, sementara restrukturisasi dan PMN justru memperluas beban fiskal negara," katanya.
Maka, dari data-data tersebut, Bonatua menyimpulkan bahwa pelaksanaan proyek Whoosh oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan komposisi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (60%) dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. (40%), dengan pembiayaan berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB) sebesar ±US$4,55 miliar (75%) dan ekuitas Indonesia–Tiongkok ±US$1,52 miliar (25%), ditambah PMN 2021 sebesar Rp4,3 triliun ke PT KAI, dikecualikan dari sistem PBJ nasional sebagaimana Perlem LKPP Nomor 5/2021 tentang pengadaan yang dikecualikan, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik tidak berlaku penuh.
"Dalam perspektif pelayanan publik, kondisi ini membuat negara kehilangan mekanisme kontrol sosial yang melekat pada setiap penyelenggaraan layanan publik," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2025 lalu Jokowi buka suara terkait utang Whoosh yang mencapai Rp116 triliun, sehingga Menkeu Purbaya menolak utang itu dibayari melalui APBN.
Jokowi menegaskan, pembangunan kereta cepat tersebut merupakan bagian dari investasi.
"Ini, jadi kita harus tahu masalahnya dulu, ya. Di Jakarta itu kemacetannya sudah parah. Ini sudah sejak 30 tahun, 40 tahun yang lalu, 20 tahun yang lalu dan Jabodetabek juga kemacetannya parah, termasuk Bandung juga kemacetannya parah. Dari kemacetan itu, negara rugi secara hitung-hitungan kalau di Jakarta saja kira-kira Rp 65 triliun per tahun. Kalau Jabodetabek plus Bandung kira-kira sudah di atas Rp 100 triliun per tahun," kata Jokowi, dilansir detikJateng, Senin (27/10/2025).
Menurut dia, transportasi massal atau umum tidak bisa dilihat dari laba saja, tapi juga dari keuntungan sosial, salah satunya pengurangan emisi karbon.
"Jadi, sekali lagi, transportasi massal, transportasi umum, itu tidak diukur dari laba, tetapi adalah diukur dari keuntungan sosial. Social return on investment, misalnya, pengurangan emisi karbon," katanya. (rhm)







