Jakarta, Harian Umum- Ketua Forum Komunikasi Informasi Publik (FKIP) Leonard Eko Wahyu menilai, rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30% untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, takkan efektif.
Pasalnya, minimnya PAD dari sektor pajak parkir diakibatkan oleh buruknya kinerja Unit Pengelola (UP) Perparkiran dalam mengawasi kinerja perusahaan-perusahaan pengelola parkir off street (parkir dalam gedung), sehingga perusahaan-perusahaan itu diduga berbuat curang demi menekan pembayaran pajaknya.
"Pada 2017 lalu, pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir hanya Rp600 miliar. Ini terlalu rendah mengingat saat ini di Jakarta ada sekitar 1,8 juta kendaraan yang berlalu lalang dan ada banyak sekali gedung parkir di Ibukota, tersebar di lima wilayah kota administrasi. Tarifnya pun sangat mahal dan menerapkan sistem progresif," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2793 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Parkir, yang mengacu pada Pergub 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, diketahui kalau rumus penghitungan pajak parkir adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal terdapat asuransi, biaya parkir bruto dikurangi premi asuransi yang disetorkan Wajib Pajak kepada pihak ketiga dengan besaran premi paling tinggi
10% (sepuluh persen) dari tarif parkir jam pertama sesuai dengan jenis kendaraan (biaya parkir – asuransi = biaya parkir netto);
2. Biaya parkir netto dibagi prosentase tarif ditambah 100% (Biaya parkir) netto/(prosentase tarif + 100%) = dasar pengenaan pajak);
3. Jumlah dasar pengenaan pajak dikali tarif (DPP x 20%).
4. Contoh:
Rincian biaya Parkir
a. Biaya Parkir Rp 5.000,00
1. Asuransi (10% x a) Rp 500,00
2. Objek Pajak Parkir (OPP) Rp 3.750,00
3. Pajak Parkir Rp 750,00
b. Cara Menghitung DPP
1. OPP (a – 500)/1,2 Rp 3.750,00
2. Pajak (20% x OPP) Rp 750,00
"Dari contoh ini didapat gambaran kalau jika setiap satu SRP (Satuan Ruang Parkir) dikenai biaya Rp5.000 untuk jam pertama, maka pajaknya Rp750. Kalau dalam satu gedung terdapat 300 SRP dimana 200 di antaranya untuk mobil yang dikenai biaya Rp5.000 pada jam pertama tersebut, dan 200 untuk motor yang dikenai biaya Rp3.000 untuk jam pertama, maka bisa dihitung berapa pengelola gedung mendapatkan pemasukan untuk satu jam saja," katanya.
Ia mengingatkan bahwa setiap satu SRP bisa digunakan berkali-kali untuk memarkir kendaraan yang berbeda, dan pengelola gedung parkir juga mengenakan tarif progresif untuk parkir setelah satu jam pertama dan jam-jam berikutnya.
"Gedung parkir di Jakarta ini beraneka ragam kapasitasnya. Gedung parkir Gajah Mada Plaza misalnya, itu dapat menampung 400 mobil, sementara gedung Kompleks Duta Merlin dapat menampung sekitar 335 mobil. Silakan kalau Pemprov DKI punya akuntan, semua gedung parkir di seluruh Jakarta diaudit untuk mengetahui dengan ril berapa sebenarnya pemasukan mereka setiap hari," imbuh aktivis yang juga seniman ini.
Leo mengaku, berdasarkan informasi yang ia dapat dari sejumlah sumber di lingkungan UP Perparkiran maupun di luar Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tersebut, diketahui kalau dengan luas wilayah mencapai lima kali luas Kota Surabaya dan dengan jumlah kendaraan yang jauh lebih banyak, serta jumlah gedung parkir yang juga jauh lebih banyak karena tersebar di lima wilayah administrasi, PAD DKI dari pajak parkir mestinya mencapai dua kali lipat dari pemasukan pada 2017, yakni minimal Rp1,2 triliun.
"Kalau Kota Surabaya yang luasnya lima kali lebih kecil dari Jakarta saja pemasukan pajak parkirnya mencapai Rp1,2 triliun, masak Jakarta cuma Rp600 miliar. Masuk akal tidak?" tanyanya.
Ketika ditanya apa yang menyebabkan pemasukan pajak parkir Jakarta begitu rendah? Leo menyebut dua kemungkinan.
Pertama, UP Perparkiran yang bertugas mengawasi dan mengontrol para pengelola gedung parkir tersebut tidak optimal dalam menjalankan tugasnya, sehingga dikadali para pengelola itu dengan cara disodori data yang sengaja dibuat tidak valid agar pembayar pajaknya tidak besar.
"Maklum, pengelola gedung parkir kan tidak memberikan kontribusi apa-apa ke UP Perparkiran, selain menyetorkan pajaknya melalui BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah)," jelasnya.
Kedua, kemungkinan terjadi kongkalikong antara UP Perparkiran dengan pengelola gedung parkir dan BPRD, sehingga meski UP Perparkiran dan BPRD tahu kalau data para pengelola gedung parkir itu fiktif, mereka oke saja.
"Karena itu Inspektorat harus segera memanggil UP Perparkiram maupun BPRD agar jelas duduk persoalannya. Jika dugaan itu benar, copot saja," tegas Leo.
Ia meyakini, jika masalah ini tidak dibenahi, meski Gubernur Anies Baswedan menaikkan pajak parkir hingga 50%, pemasukan dari pajak parkir tetap tidak akan maksimal.
"Malah jangan-jangan Anies akan didemo warga karena penaikan pajak itu akan berimbas pada dinaikkannya tarif pakir, sehingga membebani masyarakat yang sudah susah akibat kenaikan harga bahan pokok, kenaikan BBM dan tarif dasar listrik, dan telah dihapusnya semua subsidi oleh pemerintahan Jokowi," tutupnya.
Untuk diketahui, Anies memang bermiat menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%, karena pemasukan dari sektor ini dinilai rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Perda pengganti Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
"Pengusaha parkir masih keberatan dengan usulan tarif 30%. Dapat saya tambahkan bahwa pajak dibayar oleh pengguna parkir, sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies dalam sidang pariourna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada 14 Mei 2018 silam.
Anies berharap, dengan naiknya pajak parkir, maka warga akan beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, sehingga kemacetan di Ibukota dapat dikurangi.
Pada 2017, realisasi pajak parkir DKI tercatat Rp600 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp500 miliar. Pada 2018 ini target pemasukan dinaikkan BPRD menjadi Rp685 miliar. (rhm)







