Jakarta, Harian Umum - Kepala Dishubtrans (Dinas Perhubungan dan Transportasi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan Retribusi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari denda parkir liar mobil mencapai Rp 3.018.500.000. Hasil tersebut mulai dari tanggal 3 Januari - 30 Maret 2017.
Dengan jumlah kendaraan yang diderek mencapai 5780, menurut Andri hasil tersebut cukup memuaskan. "Retribusi itu akan masuk ke kas daerah dan akan dikembalikan untuk layanan transportasi DKI Jakarta," kata Andri, di Jakarta Sabtu (1/3).
Untuk mendukung kegiatan itu, Andri melanjutkan Dishubtrans mengerahkan 47 mobil derek di seluruh Jakarta. Kendaraan operasional itu beroperasi setiap hari untuk menertibkan parkir liar, terutama mobil. "Kita memang sangat konsen untuk menertibkan parkir liar di Jakarta. Karena itu kita melakukan penertiban lebih gencar dan serius," tambah Andri.
Andri tak menampik bila kerap ada friksi di lapangan saat penertiban kendaraan parkir di sembarang tempat.Tak sedikit warga yang protes saat kendaraan mereka ditertibkan karena merasa tak bersalah. Namun, Andri mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki prosedur standar operasional soal penertiban."Sesuai dengan aturan, bahu atau ruas jalan tidak diboleh digunakan atau parkir, terlepas ada rambu (dilarang parkir) atau tidak," kata
Meski demikian Andri mengatakan tidak semuajalan di larang untuk tempat parkir. Di beberapa tempat yang sudah ditentukan kepala daerah masih diperbolehkan.







