Jakarta, Harian Umum - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah pemberitaan sejumlah media online.yang menyebut bahwa pemerintah batal mencabut SHGB milik Aguan yang berada di pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia memastikan semua sertifikat untuk area yang berada di lepas pantai akan dibatalkan siapapun pemiliknya, karena melanggar peraturan.
“Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang, saya katakan berita itu tidak benar,” kata Nusron di Jakarta Minggu (23/2/2025), seperti dilansir kompas.com dari Antara.
Ia menegaskan, semua sertifikat di kawasan pagar laut, khususnya yang berada di Kabupaten Tangerang, baik yang SHGB maupun SHM yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa yang memilikinya.
"Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” tegas Nusron.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian masalah pagar laut dengan tetap berpegang pada kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Nusron mengatakan ada 280 sertifikat di.pagar laut Tangerang yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat lainnya terletak di luar garis pantai.
Selain itu ada 13 SHGB yang sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut karena ada beberapa bidang yang sebagian besar berada di garis pantai, sementara sebagian lainnya berada di luar garis pantai.
Hingga Sabtu (22/2/2025), Nusron menyebut susah membatalkan 209 SHGB dan SHM.
Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan memiliki SHGB di pagar laut melalui PT Intan Agung Makmur yang memiliki 243 bidang laut, dan PT Cahaya Inti Sentosa yang punya 20 bidang lain.
Kedua perusahaan ini terafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan patungan antara Agung Sedayu dengan Salim Group, dan merupakan pengembangan proyek PIK-2.(rhm)