JAKARTA, HARIAN UMUM - Empat orang ditangkap dan disangkakan dalam pembantuan kasus judi online oleh penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka didakwakan pasal 303 dan TPPU tentang Perjudian Online dan Pencucian Uang.
Namun kasus judi online tersebut dianggap kabur dan diduga banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan.
Atas dasar itu, empat korban pelanggaran HAM dan kriminalisasi melalui kuasa hukumnya membuat surat aduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019).
Kasus bermula dari ditangkapnya empat orang (PT, dan kawan kawan) Polisi menangkap 4 tersangka karena diduga rekening salah satu dari 4 orang tersebut digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil Perjudian online. Dimana nomor rekening tersebut didapat dari hasil chat dengan Admin di website judi online tersebut.
Padahal menurut pengakuan pemilik rekening, dia tidak tahu rekening yang diberikan ke temannya tersebut digunakan untuk apa? Merekapun tidak pernah menerima uang hasil perjudian yang diakui pula oleh saksi polisi yang melapor.
Dalam persidangan hari Selasa ( 17 /11 2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga terungkap bahwa ternyata website www.entai88.com yang dalam dakwaan dan BAP tertera sebagai website situs judi, dari hasil penelusuran adalah website yang tidak pernah dipergunakan dan tidak pernah diregistrasi siapapun sehingga dugaan perjudian yang dituduhkan dilakukan melalui online menjadi kabur.
Selain itu menurut kuasa hukum mereka Advokat Alvin Lim dalam proses penyidikan, Penyidik Resmob Polda Metro Jaya diduga banyak melakukan pelanggarab. "Antara lain, tidak adanya pendampingan pengacara dalam pemeriksaan para tersangka padahal pasal yang diancamkan maksimal 20 tahun, melanggar Pasal 56 KUHAP", ujar Alvin Lim.
"Juga ternyata BAP saksi Mahkota (US) diduga tandatangan di palsukan dalam BAP, barang bukti buku tabungan dan kartu ATM BCA hilang, serta uang Rp149 juta yang diduga hasil perjudian pun hilang," tambah Advokat Tandry Laksana.
Anehnya lagi, ketika Alvin Lim dalam persidangan memeriksa saksi pelapor yaitu penyidik Resmob Polda Metro Jaya yang menangkap 4 orang tersangka, tidak tahu siapa pemain dan siapa bandar judi online tersebut.
"Bagaimana mungkin seseorang disangkakan ikut membantu Judi Online apabila Pemain Judi dan Bandar Judi tidak diketahui dan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik? Apalagi website judinya juga tidak pernah ada menurut penelusuran di domain.com," ujar Alvin Lim lagi.
Alvin membeberkan, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar dalam pemeriksaan tidak dapat menunjukkan Bukti Handphone Samsung A7 Biru yang disita di muka pengadilan.
"Padahal sudah menjadi kewajiban JPU untuk menghadirkan dan membawa semua barang bukti yang disita, bukannya malah minta waktu untuk mencari dimana barang bukti itu berada," ujarnya.
Tandry, berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran kepada oknum aparat penegak hukum untuk tidak mencederai hak para tersangka karena sebelum terbukti bersalah mereka memiliki hak atas pembelaan melalui penasehat hukum yang tidak boleh dihilangkan.
"Surat aduan ke Presiden di ajukan karena sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberitahukan ke pimpinan institusi apabila hukum di langgar oleh anggota institusi penegak hukum. Setiap masyarakat walau tersangka sekalipun masih memiliki hak-hak sesuai Hukum dan wajib di lindungi," tandas Tandry. (Zat)






