Jakarta, Harian Umum - Aturan ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini, Selasa (16/4/2024), seiring berakhirnya cuti Lebaran pada Senin (15/4/2024).
“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024. Jadi untuk hari ini Selasa 16 April 2024 GAGE (Ganjil Genap) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas," kata TMC Polda Metro Jaya melalui akun X-nya, Selasa (16/4/2024).
Pada flayer yang di-posting, TMC menjelaskan dasar penerapan Gage, yakni pasal 3 ayat (3) Pergub 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pada pagi hari, Gage diberlakukan pada pukul 06.00 - 10.00 WIB, sementara pada sore dan malam, Gage berlangsung pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Gage diberlakukan untuk mengurai kemacetan yang tiap hari melanda Jakarta. Sistem ini diberlakukan di 26 ruas jalan, yakni:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Jalan Paseban Raya-Simpang Diponegoro
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Hr Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
(rhm)