Jakarta, Harian Umum- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018.
BPTJ menilai, kebijakan ini dilakukan demi mengurai kepadatan yang kian parah di lokasi tersebut, dan sebagai antisipsi penumpang yang bakal keleleran, pemerintah menyediakan bus premium dan lajur khusus bus di jalan tol.
Namun Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengatakan, penerapan sistem ganjil genap lazimnya diberlakukan di jalan yang miliki jaringan, sehingga orang ada pilihan.
Bila kebijakan itunditerapkan di pintu Tol Bekasi Timur dan Barat, kata dia, hal itu membuat orang tidak memiliki pilihan, sehingga kebijakan ini perlu dikaji ulang.
"Jadi, punya pilihan kalau enggak lewat sini, bisa lewat jalan yang lain. Ini kan, kalau jalan tol itu kan enggak ada pilihan lain. Begitu dia masuk ke situ, dia harus keluar dari jalan tol," kata Danang seperti dilansir Viva, Jumat (23/2/2018).
Untuk itu, ia menilai, jika fokus dari kebijakan tersebut hanya semata-mata mengurangi jumlah kendaraan melalui jalan tol, sebaiknya gunakan cara pengaturan lainnya, seperti pembatasan kendaraan jika tol sudah penuh.
Selain itu, pemerintah juga perlu mencoba penggunaan teknis pengaturan secara fiskal seperti di sejumlah negara dunia, yaitu menaikkan harga lebih mahal di saat jam-jam puncak kemacetan.
"Sehingga, orang yang hanya punya kepentingan tinggi dan mau membayar lebih banyak saja, dia bisa menggunakan jalan tol, dan lainnya punya pilihan untuk tidak menggunakan jalan tol. Ini lebih mendidik," ujarnya. (man)







