Jakarta, Harian Umum- Mantan Presidium Relawan Pemenangan Anies-Sandi (Prass) M Rico Sinaga menantang Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, untuk berdebat tentang kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, dalam rangka menata kawasan Pasar Regional Tanah Abang.
Pasalnya, kebijakan itu membuat Muannas dan Jack yang diketahui merupakan pendukung mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 22 Februari 2018 melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Saya prihatin pada perbuatan kedua orang itu karena betapa dangkalnya pemahaman mereka tentang kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ia menegaskan, yang perlu dipahami kedua Ahokers itu adalah bahwa kebijakan Anies tersebut bersifat temporer, bukan permanen, karena para pedagang yang saat ini ditempatkan di Jalan Jatibaru, yang membuat jalan itu ditutup pada pukul 08.00-18.00 WIB, akan direlokasi ke Blok G.
"Anies menempatkan pedagang yang jumlahnya ratusan orang itu di Jalan Jatibaru, agar mereka tetap dapat mencari nafkah, karena Anies peduli pada rakyat kecil, termasuk pedagang kaki lima," katanya.
Ia meminta kepada Muannas dan Jack agar sebelum melapor, lakukan riset dan kajian, agar apa yang mereka lakukan tidak justru membuat mereka nantinya menjadi malu.
Sebab, jelas mantan Prass yang juga ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), jika Muannas dan Jack mempersoalkan penutupan Jalan Jatibaru oleh Anies, maka mereka juga harus melaporkan Kedutaan Besar (Kedubes) AS dan Kedubes beberapa negara sahabat, karena mereka menutup jalan yang berada di depan gedungnya.
Bahkan, tegas dia, penutupan itu dilakukan secara permanen, bukan temporer.
"Kalau kedua orang itu ingin berdebat dengan saya tentang kebijakan Anies ini, akan saya layani. Kapan pun dan dimana pun saya siap," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anies menutup Jalan Jatibaru pada akhir Desember 2017. Ada dua ruas jalan yang ditutup, dimana satu ruas digunakan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan satu ruas digunakan untuk jalur bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari Stasiun Tanah Abang.
Penutupan ini praktis membuat tak ada lagi kendaraan yang boleh melintasi jalan itu, sehingga memicu pro kontra dan bahkan disorot Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berlebihan dan Mengada-ada
Sementara itu, praktisi hukum yang juga pendiri SA Institute, Suparji Ahmad, ketika dimintai tanggapannya soal tindakan Muannas dan Jack melaporkan Anies ke Polda, mengatakan, tindakan itu berlebihan dan mengada-ada.
"Saya kira itu berlebihan dan mengada-ada. Pemidanaan nggak ada unsurnya dan itu upaya terakhir atau ultimate remidium setelah mediasi dan musyawarah gagal," katanya kepada harianumum.com via pesan WhatsApp.
Ketika ditanya, apa tanggapannya jika laporan itu tetap ditangani polisi, bahkan hingga masuk pengadilan?
"Iya, itu bersifat politis," tegasnya. (rhm)







